INDRAMAYU .-Ratusan kuwu dan perangkat desa se-Kabupaten
Indramayu menggelar sujud syukur di Pendopo Indramayu, Rabu (18/12/2013)
sebagai ungkapan kegembiraan mereka atas pengesahan Undang-Undang
tentang Desa. Pengesahan UU
tersebut dinilai menjadi titik tolak
pembangunan desa yang akan berdampak signifikan bagi pembangunan
nasional.
“UU ini menjadi semacam pengakuan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah desa. Dengan demikian, pembangunan di desa akan lebih
ditingkatkan, yang tentu saja akan mendorong pembangunan nasional,” kata
Wartono, Sekretaris Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu seusai sujud
syukur.
Wartono mengungkapkan, salah satu poin penting dari UU tentang Desa
yaitu adanya dana alokasi umum sebesar 10 persen dari APBN untuk
pemerintah desa.
Dengan dana tersebut, dana yang diperoleh di tingkat desa
diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih per tahun, meningkat dari
sebelumnya yang hanya mengandalkan APBD sebesar Rp 150 juta per tahun.
Dengan dana tersebut, menurut dia, pemerintah desa bisa
memprioritaskan pembangunan di desanya sehingga dapat mendukung
pembangunan nasional. Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan
untuk dana proteksi kesehatan bagi kuwu dan perangkat desa yang belum
tercover oleh berbagai program pemerintah daerah.
“Artinya, para kuwu dan perangkat desa bisa lebih fokus memikirkan
pembangunan daerah, jika kesehatan mereka sudah diproteksi,” katanya.
Selain alokasi dana, lanjut Wartono, UU tersebut juga bisa
memperpanjang jabatan kepala desa hingga tiga kali berturut-turut dengan
masa jabatan enam tahun setiap periode. Peraturan tersebut, menurut
dia, diharapkan bisa mengatasi masalah di daerah akibat partisipasi
dalam berbagai pesta demokrasi.
“Sebab, hampir setiap tahun selalu ada pesta demokrasi, mulai dari
pemilihan kuwu, pemilihan bupati, gubernur, hingga presiden. Jadi, masa
jabatan yang lebih panjang, diharapkan bisa membuat kepala desa lebih
fokus untuk membangun desanya,” tuturnya. (PRLM)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)