“UU ini menjadi semacam pengakuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa. Dengan demikian, pembangunan di desa akan lebih ditingkatkan, yang tentu saja akan mendorong pembangunan nasional,” kata Wartono, Sekretaris Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu seusai sujud syukur.
Wartono mengungkapkan, salah satu poin penting dari UU tentang Desa yaitu adanya dana alokasi umum sebesar 10 persen dari APBN untuk pemerintah desa.
Dengan dana tersebut, dana yang diperoleh di tingkat desa diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih per tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya mengandalkan APBD sebesar Rp 150 juta per tahun.
Dengan dana tersebut, menurut dia, pemerintah desa bisa memprioritaskan pembangunan di desanya sehingga dapat mendukung pembangunan nasional. Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk dana proteksi kesehatan bagi kuwu dan perangkat desa yang belum tercover oleh berbagai program pemerintah daerah.
“Artinya, para kuwu dan perangkat desa bisa lebih fokus memikirkan pembangunan daerah, jika kesehatan mereka sudah diproteksi,” katanya.
Selain alokasi dana, lanjut Wartono, UU tersebut juga bisa memperpanjang jabatan kepala desa hingga tiga kali berturut-turut dengan masa jabatan enam tahun setiap periode. Peraturan tersebut, menurut dia, diharapkan bisa mengatasi masalah di daerah akibat partisipasi dalam berbagai pesta demokrasi.
“Sebab, hampir setiap tahun selalu ada pesta demokrasi, mulai dari pemilihan kuwu, pemilihan bupati, gubernur, hingga presiden. Jadi, masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan bisa membuat kepala desa lebih fokus untuk membangun desanya,” tuturnya..(Ant//har)