Ibnu Sasongko, Kajur Planolgi ITN Malang dan Pembantu Rektor
(PR) 3, I Wayan Mundra, Jumat (27/12/2013), menjalani pemeriksaan
terkait kasus meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya (19), mahasiswa ITN
saat mengikuti kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD),12 Oktober 2013.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini karena belum pernah dimintai keterangan.
Tujuannya untuk melengkapi konstruksi hukum yang kita susun berdasarkan
proposal panitia," jelas AKBP Adi Deriyan Jayamarta, Kapolres Malang kepada wartawan di lobi Polres Malang, Jumat (27/12/2013).
Menurutnya, konstruksi hukum yang dipakai atas
penyidikan kasus ini adalah kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan
orang meninggal dunia seperti tertera dalam Pasal 359 KUHP.
Adi memperkirakan, penetapan tersangka baru Januari 2014, sebab masih ada saksi-saksi yang belum dimintai keterangan. "Saksi-saksi ahlinya belum. Mungkin juga baru minggu depan," tambahnya.
Sementara AKP Aldy Sulaeman, Kasat Reskrim Polres Malang menyatakan,
sudah mengundang saksi ahli untuk datang ke Polres, antara lain dari
Kopertis Jatim dan Forensik.
"Tapi ada yang sedang liburan dll sehingga prosesnya agak lambat. Ya
kita tidak bisa memaksa, apalagi mereka hanya saksi ahli," katanya.
Kata Adi Deriyan, tim penyidik Polres Malang akan melakukan gelar
perkara internal di Polda Jatim, namun penetapan tersangka tetap akan
dilakukan di Polres Malang termasuk penahanan tersangka.
Sementara pemeriksaan, Kamis (26/12/2013), dilakukan terhadap Rektor
ITN, Soeparno Djiwo, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP)
Kustamar dan mantan Sekjur Planologi, Arief Setyawan.
Kegiatan KBD dilaksanakan di Pantai
Goa Cina, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten
Malang yang lokasinya lebih dari 75 Km dari kampus atau melebihi
ketentuan aturan ITN, yaitu 25 Km. Rektor telah menjantuhkan sanksi
kepada dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan..(trb/red)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
