MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Waspadai dan Persempit Gerak Wartawan Gadungan

On 3:02:00 PM with No comments

SUBANG - Anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Subang diharapkan bisa ikut mewaspadai dan mempersempit ruang gerak oknum wartawan gadungan yang kini banyak berkeliaran.
Selain kehadirannya tidak melaksanakan tugas jurnalistik, mereka juga seringkali melakukan pemerasaan dan penipuan terhadap nara sumber atau orang yang tengah dilanda masalah.

“Yang paling penting, tidak memberi ruang kepada oknum itu. Kalau ada tendensi mengarah kepada tindak pidana segera laporkan ke polisi,“ kata Dewan Penasehat PWI Jawa Barat, H. Naungan Harahap, seusai memberikan materi "Media dari Masa Ke Masa, Delik Pers dan Kode Etik Jurnalistik" pada Pendidikan Pers Pramuka Kwarcab Subang, Sabtu (22/2/2014) di Gedung Kitri Jalan Brigjen Katamso Subang.
Kegiatan tersebut diikuti para andalan Kwartir Ranting se-Kabupaten Subang, perwakilan Satuan Karya, dan dewan kerja cabang bekerjasama dengan Perwakilan PWI Kabupaten Subang.
Naungan tak memungkiri, sejak era reformasi, media massa bermunculan cukup banyak. Namun disayangkan banyak yang tidak bertahan lama.
Selain itu, profesi wartawan yang dilindungi undang-undang, ternyata dimanfaatkan oleh kelompok dan pribadi tertentu. Akhirnya banyak yang terjerat hukum. “Di sini diperlukan kejelian melihat sosok seorang yang mengaku wartawan, “ujarnya.
Naungan berharap anggota Pramuka, bisa ikut memerhatikan gerak langkah oknum wartawan gadungan apalagi bila tak tercatat di organisasi resmi. Sebab, sudah beberapa tahun belakangan ini Dewan Pers mengeluarkan standar kompetensi sebagai wartawan.
"Seseorang yang menjadi wartawan itu harus mengikut ujian yang dapat dilakukan oleh medianya sendiri, organisasi wartawan, lembaga publik ataupun Dewan Pers. Silakan lapor kepada kami bila ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan,” katanya.
Kompol Cuhlan mewakili Kapolres Subang, mengatakan kebebasan pers jangan sampai disalahgunakan. Apabila ada masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan sudah ada aturannya, seperti hak jawab sesuai dengan Undang Undang Pokok Pers NNo.40 Tahun 1999. “
Kita tetap mendukung kebebasan pers, termasuk akan melayani setiap pengaduan dan laporan tindak pidana sekecil apapun,“ ungkapnya.
Wakil Ketua Pramuka Kwarcab. Subang, Asep Setia Permana mengatakan melalui pendidikan disertai praktek membuat berita dan foto, diharapkan menjadi pendorong untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan baik.
Utamanya dalam membentuk jejaring komunikasi dua arah, sehingga tidak hanya semangat belaka tetapi menjadi pemicu dalam mengembangkan diri.// (Pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »