SUBANG - Anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Subang
diharapkan bisa ikut mewaspadai dan mempersempit ruang gerak oknum
wartawan gadungan yang kini banyak berkeliaran.
Selain kehadirannya tidak melaksanakan tugas jurnalistik, mereka juga
seringkali melakukan pemerasaan dan penipuan terhadap nara sumber atau
orang yang tengah dilanda masalah.
“Yang paling penting, tidak memberi ruang kepada oknum itu. Kalau ada
tendensi mengarah kepada tindak pidana segera laporkan ke polisi,“ kata
Dewan Penasehat PWI Jawa Barat, H. Naungan Harahap, seusai memberikan
materi "Media dari Masa Ke Masa, Delik Pers dan Kode Etik Jurnalistik"
pada Pendidikan Pers Pramuka Kwarcab Subang, Sabtu (22/2/2014) di Gedung
Kitri Jalan Brigjen Katamso Subang.
Kegiatan tersebut diikuti para andalan Kwartir Ranting se-Kabupaten
Subang, perwakilan Satuan Karya, dan dewan kerja cabang bekerjasama
dengan Perwakilan PWI Kabupaten Subang.
Naungan tak memungkiri, sejak era reformasi, media massa bermunculan
cukup banyak. Namun disayangkan banyak yang tidak bertahan lama.
Selain itu, profesi wartawan yang dilindungi undang-undang, ternyata
dimanfaatkan oleh kelompok dan pribadi tertentu. Akhirnya banyak yang
terjerat hukum. “Di sini diperlukan kejelian melihat sosok seorang yang
mengaku wartawan, “ujarnya.
Naungan berharap anggota Pramuka, bisa ikut memerhatikan gerak
langkah oknum wartawan gadungan apalagi bila tak tercatat di organisasi
resmi. Sebab, sudah beberapa tahun belakangan ini Dewan Pers
mengeluarkan standar kompetensi sebagai wartawan.
"Seseorang yang menjadi wartawan itu harus mengikut ujian yang dapat
dilakukan oleh medianya sendiri, organisasi wartawan, lembaga publik
ataupun Dewan Pers. Silakan lapor kepada kami bila ada yang merasa
dirugikan atas pemberitaan,” katanya.
Kompol Cuhlan mewakili Kapolres Subang, mengatakan kebebasan pers
jangan sampai disalahgunakan. Apabila ada masyarakat merasa dirugikan
oleh pemberitaan sudah ada aturannya, seperti hak jawab sesuai dengan
Undang Undang Pokok Pers NNo.40 Tahun 1999. “
Kita tetap mendukung kebebasan pers, termasuk akan melayani setiap
pengaduan dan laporan tindak pidana sekecil apapun,“ ungkapnya.
Wakil Ketua Pramuka Kwarcab. Subang, Asep Setia Permana mengatakan
melalui pendidikan disertai praktek membuat berita dan foto, diharapkan
menjadi pendorong untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
dengan baik.
Utamanya dalam membentuk jejaring komunikasi dua arah, sehingga
tidak hanya semangat belaka tetapi menjadi pemicu dalam mengembangkan
diri.// (Pr)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
