KUNINGAN – Mantan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Pasawahan,
Nunu Siti Nugraha (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kuningan.
Pelaku penggelapan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp360 juta tersebut, bahkan
sudah ditetapkan sebagai TO (target operasi) alias buron.
“Sudah tersangka. Tapi masih kabur. Kata adiknya, lari ke Bogor. Tapi
Bogornya di mana, belum ada informasi jelas. Yang jelas, dia
(tersagka,red) sudah TO,” beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Kuningan, Herwatan SH saat dikonfirmasi Radar.
Ia berkomitmen akan terus mengejar tersangka. Salah satunya menggunakan
monitoring center di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia bahkan sudah meminta
bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penangkapan tersangka.
Namun hingga kini belum ada kabar sama sekali, baik dari Kejagung maupun
Kejati. Hasil penelusuran, nomor handphone lama milik tersangka pun
munculnya hanya kadang-kadang.
“Mungkin, tersangka punya no telpon baru,” duga Herwatan.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, pihaknya sudah menerima surat
permintaan ekspos dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nomor
UND-4031/PW10/T/2013 untuk proses audit investigasi terhadap kerugian
negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersangka.
“Awalnya kan kita yang kirim surat, memohon ke BPKP untuk audit
investigasi. Sekarang surat undangan ekspos kasus tersangkanya dari BPKP
sudah ada. Insya Allah bulan depan kita ekspos,” jelas Herwatan.
Herwatan belum bisa menelusuri keterlibatan pihak lain, terutama suami
tersangka dalam kasus tersebut. Sebab tersangka belum tertangkap.
“Tersangkanya belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap, baru semua bisa
jelas. Jadi belum ke arah sana (keterlibatan suami,red). Sekarang fokus
ke TO dulu,” kata dia.
Untuk sementara, kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri
Pedesaan yang dikelola UPK Pasawahan tersebut masih dianggap murni hasil
perbuatan tersangka.
Sebab mekanisme penggunaan dana tersebut, berawal dari setoran kelompok
simpan pinjam perempuan (SPP) kepada tersangka. Setelah dana terkumpul,
kemudian dipakai pribadi oleh tersangka. Baginya menangani sebuah kasus
tidak ada istilah menggantung. “Setiap kasus pasti kita tindaklanjuti.
Gak ada istilah digantung,” tegasnya. (rcc/red)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
