MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Majalengka Miliki Tiga Jenis Pajak Unggulan

On 7:48:00 AM with No comments

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka hanya memiliki tiga jenis pajak unggulan yang bisa membantu Pendapatan Asli Daerah secara signifikan, itu adalah pajak reklame, Penerangan Jalan Umum (PJU) serta Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang target keseluruhannya mencapai kurang lebih Rp 13 miliaran.

Menurut keterangan Kasie Pajak Daerah Yudi Prasetio, unggulannya PJU, BPHTB atau pajak reklame ini sehubungan ketiga sektor tersebut masing-masing pendapatannya diatas Rp 1 milyar. Untuk PJU pada tahun 2013 lalu perolehan pajaknya mencapai Rp 7,5 miliaran, BPHTB mnecapai Rp 4,250 miliar serta pajak reklame sebesar Rp 1,2 miliaran. Untuk pajak reklame ini pemerintah harus benar-benar aktif memonitor reklame yang ada di ruang terbuka, karena terkadang pemasangan reklame tanpa sepengetahuan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah sebagai pengelola pajak. Makanya petugas pajak harus jeli melihat reklame yang dipasang di setiap sudut jalan atau bangunan, bila tidak maka pajaknya tidak akan terpungut.

“Tiga unggulan tersebut dil uar pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, karena dari PBB jumlahnya cukup besar,” ungkap Yudi.

Pendapatan dari sektor pajak lainnya seperti hotel, restoran,dan pajak hiburan hanya sedikit saja, karena potensinya pun kecil. Pendapatan dari sektor pajak restoran yang mampu mencapai Rp 1,350 miliar, sedangkan pajak hiburan hanya Rp 70.000.000.00.

Untuk pajak hotel, potensinya kecil karena jumlah hotel di Majalengka hanya 7 hotel saja itupun hotel melati, ditambah sejumlah kosan yang terkadang sulit dipungut pajaknya, karena potensinya belum jelas betul sehingga butuh pendataan yang akurat. Di samping itu kosan yang ditarik pajaknya hanya tempat kos yang jumlah kamarnya lebih dari 10 kamar, serta yang ditarik pajak hanya kamar yang terisi sebesar 10 % dari tarif kamar bulanan.

“Sekarang sebetulnya tempat kosan di Majalengka cukup banyak, malah di sekitar Universitas Majalengka banyak berdiri tempat kos dengan jumlah kamar yang banyak, namun saja potensi tersebut belum belum secara maksimal digarap,” ungkap Yudi.

Ke depan, menurut Yudi, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah tingkat kecamatan atau kelurahan guna mendata tempat kosan tersebut, agar potensi pajaknya jelas. Serta mengintensifkan sosialisasi terhadap pemikik kosan bahwa tempat kos terkena pajak daerah sebesar 10 %.

“Kami sebetulnya sudah pernah melakukan sosialisasi terhadap pemilik kosan namun saja belum seluruhnya kami berikan sosialisasi, disamping ada sejumlah pemilik kos yang tidak terbuka dengan kepemilikan jumlah kamarnya. Makanya untuk hal semacam ini butuh pendekatan khusus,” ungkap Yudi.//PR
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »