INDRAMAYU-Aksi massa nelayan Indramayu berunjuk rasa menolak
diberlakukannya Perpres 15/2012 yang mencabut subsidi BBM untuk kapal 30
Gross Ton (GT) ke atas di area Pertamina RU VI Balongan. Berikut
penelusuran terkait aksi nelayan menolak kebijakan
pemerintah mencabut BBM bersubsidi dengan kapal 30 Gross Ton (GT ke
atas :
Tanggal 22 November 2011, SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor
15 tahun 2011 Tentang Perlindungan Nelayan, dimana point 11 berbunyi
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menfasilitasi ketersediaan pasokan BBM bersubsidi kepada nelayan.”
Tanggal 7 Februari 2012, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan
Bakar Tertentu, dimana pada lampirannya, “Usaha Perikanan: Nelayan yang
menggunakan kapal ikan Indonesia
yang terdaftar di SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal
30 GT dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan
atau kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.”
Tanggal 24 Februari 2012, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
menetapkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu, pasal 3 berbunyi “Dalam rangka
mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan
lokasi volume jenis BBM tertentu oleh Badan Pengatur, terhadap konsumen
pengguna usaha perikanan untuk keperluan nelayan yang menggunakan kapal
ikan Indonesia dengan ukuran dibawah atau diatas 30 GT dapat menggunakan
jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil)
dengan pemakaian paling banyak 25 kilo liter/bulan setelah mendapat
rekomendasi dari pelabuhan perikanan dan kepala SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai kewenangannya
masing-masing terhitung mulai tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan
ditetapkan lebih lanjut.”
Tanggal 21 Juni 2013, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
menetapkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual
Eceran Jebis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna, lampirannya berbunyi,
“Usaha Perikanan: Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang
terdaftar SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan
pemakaian paling banyak 25 kilo liter/bulan dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.”
Tanggal 25 Juni 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan melayang surat
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian perihal Tanggapan
Rancangan Permen ESDM Tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk
Konsumen Pengguna Tertentu, dimana surat itu Menteri Kelautan dan
Perikanan memberikan usulan perubahan pada “Usaha Perikanan: Nelayan
yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian
paling banyak 25 kilo liter/bulan dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.”
Tanggal 19 Juli 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan melayangkan
surat kepada Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian perihal
Pertimbangan Terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual
Eceran Jebis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu.
Tanggal 24 Juli 2013, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
melayangkan surat kepada Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas,
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Direktur
Utama PT Pertamina perihal pertimbangan terhadap Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual
Eceran Jebis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu.
Tanggal 7 November 2013, dilaksana rapat antara BPH Migas dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, hasil yang tertuang dalam risalah
rapat, point 3 huruf g. “Memperhatikan Surat Dirjen Perikanan Tangkap
Nomor: B-3952/DJPT-2/PL-42002/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 dan Surat
Sesmenko Perekonomian Nomor: S-230/SES.M.EKON/07/2013 tanggal 24 Juni
2013 maka diusulkan agar pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi
kepada Kapal Izin Pusat: “Pemberi rekomendasi adalah Pelabuhan Perikanan
atau SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Pelabuhan Pangkalan
atau Pelabuhan Bongkar/Singgah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Bongkar/Singgah yang tertera dalam
Surat Izin Penangkan Ikan (SIPI)"
Tanggal 15 Januari 2014, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melayangkan
surat kepada PT Pertamina, PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk dan
PT Surya Parma Niaga (SPN) perihal Penyaluran Jenis BBM Tertentu untuk
Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, dimana inti dari surat itu. “Tidak
menyalurkan dan/atau tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu kepada
konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran kapal di atas 30 GT.”
Tanggal 27 Januari 2014, PT Pertamina melarang SPBD/SPDN untuk
melayani kapal di atas 30 GT. Saat itu gejolak nelayan di Indonesia
mulai muncul.
dan pada Senin tanggal, 17 Februari 2014, Front Nelayan Bersatu yang terdiri dari HNSI, SNT, SETAN, PNKT melaksanakan aksi unjuk ras di TTU Pertamina Balongan Indramayu.
dan dalam aksi tersebut diduga ada penyusup yang sengaja membuat kericuhan aksi massa yang berujung pada bentrokan antara massa aksi dengan piak kepolisian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
