Penyelundupan narkotika ini berhasil digagalkan Satpol Air Polres Asahan di Perairan Tanjung Api, Kuala Bagan Asahan, Asahan, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Syahrizal alias Kudeng (40), warga Tteluk Nibung, Tanjung Balai, dan Syahrial alias Coy (30), warga Dusun 3, Bagan Asahan, kabupaten Asahan.
Dari tangan kedua nelayan ini disita 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 57 kg. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Asahan.
Kasubid Pengelola Data dan Informasi (PID) Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan ini. "Kasus ini masih dalam pengembangan," jelasnya.(Mdk//Har)