INDRAMAYU – Perang terhadap
berbagai parktik perjudian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,
terus diupayakan kepolisian. Satu per satu pelaku yang berperan dalam
praktik perjudian terus diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres
Indramayu. Seperti tertangkapnya dua pengecer kupon togel, yakni Ras
(54) warga Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu, dan Nur (35) warga
Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, Minggu (9/2/2014).
“Keduanya berhasil diamankan
saat tengah merekap nomor-nomor pasangan judi togel di kediaman
masing-masing. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang
perjudian,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono,
melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera.
Bersama diamankannya
kedua tersangka, juga turut disita barang bukti berupa dua lembar
ciamsi, sebuah penjepit kertas, dua alat tulis, dan 2 lembar rekapan
togel bersama kertas karbon, serta uang tunai sejumlah Rp161 ribu yang
dijadikan sebagai taruhan dalam perjudian tersebut. Barang bukti itu,
diperoleh dari tangan Ras.
Sementara dari tangan Nur, polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 kupon togel bermerek
Hongkong, 9 lembar shio, selembar rekapan, 2 buah alat tulis, sebuah
buku ramalan, dan selembar kertas ciamsi, serta uang pasangan sebanyak
Rp192 ribu. Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres
Indramayu.
Keberhasilan menangkap keduanya, juga tidak lepas
dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk berkembangnya
aktivitas perjudian di tengah-tengah masyarakat. Polisi juga akan
mengintensifkan operasi pemberantasan judi, agar dapat menekan angka
kriminalitas. “Tidak ada kata pembiaran. Perjudian itu apapun bentuknya
harus diberantas,” tegasnya.(rcc)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)