CIREBON – Setelah delapan bulan
buron, Irwan Umar (32), ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukupuntang. Pria asal
Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu ini diduga
telah menggelapkan satu unit mobil rental.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka tersebut
berawal adanya laporan dari korban yang mengetahui keberadaan tersangka di
wilayah Kota Bandung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim buser Polsek
Dukupuntang dengan melakukan pengejaran dan pencarian tersangka ke Kota
Bandung.
Senin (13/1), tim buser Polsek Dukupuntang akhirnya berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang menginap di salah satu hotel di Jl Pasir Kaliki, Kota Bandung. Tanpa perlawanan, sang buronan itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Dukupuntang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIk melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Sudarman SSos kepada wartawan menegaskan, pihaknya masih mencari barang bukti kendaraan yang digelapkan tersangka.
“Berdasarkan pegakuan korban, kendaraan itu
sudah dijual ke seseorang yang berada di Jakarta. Kasus ini kami berkoordinasi
dengan pihak TNI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu
keberadan kendaraan milik korban unutk segera dibawa kembali guna sebagai
barangbukti,” ungkapnya.
diberitakan radar Cirebon, kasus ini bermula Jumat lalu (10/1) sekitar pukul 16.00, tersangka meminjam atau merental mobil kepada korban yakni Agus Mustain (43) warga Blok Dukutengah, RT 05 RW 02, Desa/Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dengan dalih akan mengecek mesin genset di Semarang selama satu minggu.
Namun, setelah lewat tempo waktu yang disepakati, tersangka belum juga mengembalikan mobil itu. Setelah ditelusuri melalui GPS, ternyata pelaku telah menggadai mobil milik korban ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Dukupuntang dan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp125 Juta.
