JAKARTA – Pelaporan awal Dana Kampanye Partai Politik telah
diserahkan oleh beberapa Partai Politik Peserta Pemilu 2014 kepada KPU.
Pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.
17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan
DPRD,
terutama Pasal 22 Ayat (4) yang menyatakan pelaporan periodic 3 bulanan
Penerimaan Sumbangan partai politik dan calon anggota DPD kepada KPU di
setiap tingkatan sesuai dengan kelengkapan data penyumbang yang diatur
di dalam Pasal 19 PKPU yang sama. Demikian rilis Koalisi Pemantauan
Dana Kampanye Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption
Watch (ICW) yang diterima, (27/1)
Terungkap, hampir semua partai politik membuat laporan yang tidak
sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Hal ini terkait dengan
kelengkapan identitas sumbangan, format laporan yang digunakan dan
ketentuan penyerahan rekening khusus dana kampanye. Beberapa ketentuan
tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU no. 17 tahun
2013 masih belum terpenuhi.
Masih buruknya kualitas pelaporan dari Partai Politik masih belum
menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Pemilu 2014
di sisi publik. Di sisi yang lain, Partai Politik masih enggan untuk
terbuka 100 persen kepada publik yang mengindikasikan dana kampanye yang
dilaporkan masih jauh dari upaya membangun citra baik di mata publik.
Kesan tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat
terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait
penyumbang yang tidak jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan
dana kampanye (Pasal 139 ayat (1)) UU No. 8 tahun 2012).
Selain terkait kewajiban Partai Politik sesuai dengan Undang-undang
Pemilu, para kandidat Partai Politik juga nampaknya belum menggunakan
momentum pelaporan awal dana kampanye secara periodik ini untuk
membangun citra positif di hadapan pemilih dengan melaporkan rincian
dana kampanye kandidat.
Pelaporan secara “gelondongan” jumlah total dana kampanye lewat
daftar sumbangan kandidat kepada partai politik juga masih belum sesuai
dengan harapan publik. Di tengah iklim persaingan yang ketat antar
kandidat beda partai politik maupun antar kandidat di satu partai
politik seharusnya menciptakan pasar integritas untuk menunjukan
komitmen kepada pemilih. Salah satu komitmennya adalah komitmen
akuntabilitas secara keuangan yaitu dana kampanye pemilu.
Sementara, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk honor para saksi
partai politik dalam pemilu tahun ini. Menurut Wakil Menteri Keuangan,
Bambang Brodjonegoro, tujuannya agar Pemilu 2014 berjalan lebih adil
bagi semua pihak. Bambang menjelaskan, keberadaan saksi partai politik
dalam pelaksanaan pemilu sangat penting. Sebab, dapat menghindari adanya
kecurangan pada saat proses pemilu dilaksanakan. “Selain itu, kalau
parpol yang suruh bayar, beratlah buat parpol,” ungkapnya.
Bambang mengaku tidak mengetahui secara spesifik berapa besar
anggaran yang disiapkan dan bagaimana mekanismenya. Sebab, ia belum
menerima laporan secara khusus dari Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan setuju dan sudah
menyiapkan anggaran Rp700 miliar untuk honor para saksi. Dana ini akan
masuk sebagai salah satu anggaran untuk Bawaslu. (rcc)
