Bandung - Menyikapi diamankannya beberapa aktivis nelayan di Mapolres Indramayu, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam keras tindakan tersebut, pasalnya hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM karena telah membubarkan paksa pengunjuk rasa dan menangkap dengan dalih anarkhis.
"LBH Bandung mengutuk segala
tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh Kepolisian Resort
Indramayu," ujar Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan, Senin
malam (17/2/14).
Menurutnya, tuntutan nelayan sangat
rasional karena hanya menuntut untuk segera dilaksanakannya kesepakatan diantara
Ditjen Migas, Ditjen Perikanan Tangkap, BPH Migas, dan PT Pertamina.
"Kepolisian Resort Indramayu
yang harusnya bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa, malah melakukan
pembubaran paksa dengan melakukan tindakan represif. Sehingga mengakibatkan
puluhan luka-luka dan membawa puluhan orang dibawa ke Markas Kepolisian Resort
Indramayu," kesalnya.
Pihaknya menilai tindakan itu telah
melanggar Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Kovenan
Sipil Politik yang menjamin masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Oleh karenanya pihaknya mendesak
kepada Pemerintah, Kapolri, Komnas HAM dan instansi terkait lainnya
untuk segera melakukan pemeriksaan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia
tersebut, khususnya yang terjadi di Indramayu.
"Jika memang demikian, kita
akan tindaklanjuti masalah ini dengan serius," pungkasnya.
Selain itu LBH
Bandung telah membuat petisi untuk mencari
dukungan dari semua kalangan dalam menyikapi peristiwa tersebut.
Petisi klik http://lbhbandung.org/?p=4364
