INDRAMAYU – Ratusan warga Desa Jumbleng Kecamatan Losarang, yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli (GMP) Desa Jumbleng Kecamatan
Losarang, melakukan aksi demo menuntut kuwu, Waskim Sidik turun dari
jabatannya. Aksi demo mereka lakukan di dua tempat, yaitu DPRD Indramayu
dan kantor Bupati Indramayu.
Dengan menggunakan puluhan bus kopayu dan kendaraan roda dua, mereka
mendatangi kedua tempat tersebut sambil membentangkan aneka poster dan
spanduk yang berisi tulisan hujatan terhadap Waskim.
Dalam orasinya, warga menuntut agar Waskim segera dicopot dari
jabatannya karena diduga telah melakukan tindakan korupsi dana bantuan
sosial (bansos) provinsi, dengan bukti terlihat dalam laporan
pertanggungjawaban yang tidak jelas.
“Tolong kepada bapak-bapak anggota dewan, kami hanya minta agar kuwu
Waskim diturunkan dari jabatannya karena warga sudah tidak percaya
lagi,” ujar sejumlah pendemo, saat melakukan orasi secara bergantian.
Massa tidak bisa masuk ke gedung DPRD karena dijaga ketat oleh ratusan
anggota kepolisian. Massa hanya diterima oleh Ketua Komisi A DPRD
Indramayu, H Soekarno Ermawan MBA. Soekarno pada kesempatan itu
menyatakan siap untuk menyampaikan aspirasi dari warga Desa Jumbleng.
Meskipun demikian, Soekarno juga minta agar tuduhan warga disertai
dengan bukti-bukti konkret.
“Kami mendukung aspirasi warga, namun untuk menurunkan kuwu tentunya ada
aturan dan prosedurnya. Yang pasti kami akan meneruskan aspirasi ini,”
ujar politisi senior Partai Golkar itu.
Dari DPRD Indramayu, massa melanjutkan aksinya ke kantor Bupati
Indramayu guna menyampaikan aspirasi yang sama. Di depan pintu gerbang
menuju pendopo, massa kembali melakukan orasi dan meminta agar kuwu
Jumbleng Kecamatan Losarang segera dicopot dari jabatannya.
Sementara 10 orang perwakilan warga melakukan hearing dengan perwakilan
dari pemkab Indramayu, di ruang Asisten Pemerintahan. Mereka adalah Dedi
Mulyadi, Casyadi, Kasum, Tarsita, Suherman, Irianto, H Rohim, Jeni
Dahlan, dan Kunaenah. Sedangkan dari pemkab Indramayu diwakili Asisten
Pemerintahan, Drs Dono DJ Endo MM, Kabag Otonomi Desa Dedi Darpadi, dan
Kabag Hukum Tedy Rahmat SH MH.
Dono mengatakan, aspirasi dan tuntutan warga tersebut selanjutnya akan
ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama seluruh pihak
terkait. Dikatakan Dono, untuk memberhentikan jabatan kuwu maka
prosesnya cukup panjang dan harus dilakukan sesuai aturan. Diantaranya
terlebih dahulu akan melihat hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat.
“Tuntutan warga tentu saja kami tindaklanjuti. Tapi kami juga minta agar
warga bersabar karena prosesnya cukup panjang,” ujar Dono usai
pertemuan. (rcc)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)