MAJALENGKA,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan
memperlebar ruas jalan antara pintu masuk Tol
Cikampek-Palimanan-Kertajati di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka hinggga pintu masuk menuju Bandara Internasional
Jawa Barat di Kertajati hingga selebar 35 meteran. Pelaksanaan, ganti
rugi lahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut keterangan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten
Majalengka Agus Tamim, Selasa (17/6/2014), untuk pelaksanaan pelebaran
jalan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mulai melakukan
survai dan bahkan pengukuran lahan, saat ini tinggal mematangkan dan
menghitung ulang lahan yang akan diganti rugi serta pelaksanaan
pembebasan lahan.
“Pelaksanaan pebebasan lahan dilakukan pertengahan tahun ini oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena anggarannya sudah tersedia,”
ungkap Agus Tamim.
Pelebaran jalan tersebut untuk sementara akan dilaksanakan antara
pintu yol Kertawinangun hingga pintu masuk BIJB di Kertajati, namun
kedepan pelebaran akan dilakukan mulai Perempatan Kadipaten-Jatitujuh
hingga Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Hal itu terkait akses tol menuju
bandara yang diperkirakan lalulintas hariannya akan sangat padat, baik
oleh kendaraan kecil maupun kendaraan besar.
Saat ini kondisi lebar jalan antara Kadipaten-Jaitujuh-Indramayu baru
sekitar kurang lebih 8 meteran saja ditambah bahu jalan. Untuk itu
penambahan lebar jalan masih sangat luas. Untuk pelebaran jalan tersebut
diperkirakan akan diarahkan ke dua sisi kiri dan kanan terkecuali bila
ada saluran air maka pelebaran jalan diarahkan ke bagian lahan yang
tidak terdapat saluran air.
“Salura-saluran air tidak akan diganggu agar aliran air ke wilayah hilir tetap lancar,” ungkap Agus.
Sementara itu Bupati Majalengka H.Sutrisno juga pernah menyatakan hal
serupa, menurutnya untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasi anggaran hingga senilai Rp
300 milyaran.
Bupati menyatakan pelebaran jalan akan dilakukan mulai Kadipaten
hingga Widasari, Indramayu. Status jalan di ruas jalan tersebut kedepan
akan beralih pengelolaan yang semula ruas jalan
Kadipaten-Jatitujuh-Indramayu dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat, kedepan alam dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Dilebarkannya ruas jalan tersebut guna menyangga keberadaan BIJB dan
adanya dua ruas tol Cikampek-Palimanan-Kertajati dan ruas tol
Cileunyi-Sumedang-Kertajati yang rencananya akan mulai beroprasi pada
tahun 2017 mendatang. “Pelaksanaan pelebaran jalan dilakukan bertahap,
sekarang mendahulukan antara Kertawinangun-Kertajati sejauh beberapa
kilometeran,” kata Agus tamim. (PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)