MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Sampah Paskalongsor TPA Cibeureum Belum Disingkirkan

On 7:37:00 AM with No comments

BANJAR,.- Sisa timbunan material sampah paska longsor kedua kali Tempat Pembuangan Sampah Akhir Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, hingga saat ini masih belum disingkirkan dari persawahan.
Petani yang sawahnya masih tertimbun sampah, berharap pemerintah Kota Banjar segera memberi ganti rugi, karena kuntuk kedua kalinya tidak bisa menanam padi.
Pantauan di TPA Cibeureum, Minggu ( 8/6/2014) timbunan sampah masih berada di persawahan. Sementara itu penataan timbunan materiial sampah yang berada di kawasan TPA Cibeureum yang letaknya hanya dipisahkan jalan desa, sudah mulai tuntas.

Pada gundukan sampah paska longsor kedua yang terjadi hari Kamis (30/52014), mulai tumbuh rumput dan tanaman. Di sekitar timbunan sampah, persawahan sudah kembali ditanam padi, yang berumur sekitar 40 hari.
Sebagian saluran air pembuangan cairan sampah atau air lindi juga masih tertimbun sampah. Sedangkan saluran irigasi yang ada di sebelahnya sudah berfungsi menyalurkan air ke persawahan.
TPA Cibeureum kali pertama longsor pada hari Sabtu (8/2/2014). Peristiwa terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan lebat .
Akibatnya material sampah menimbun persawahaan penduduk yang lokasinya berada di sebelah TPA Cibeureum. Kejadian itu juga memutus jalan yang menghubungkan Desa Cibeureum dengan Desa Jajawar.
"Kami memang sudah diberiti tahu bakal ada kompensasi lagi. Hanya saja berapa besar dan kapan pencairannya, belum tahu. kami berharap secepatnya bisa dicaiirkan," ungkap salah seorang pemilik sawah yang tertimpa material sampah, Koswara.
Dia mengaku dapat memahami pencairan ganti rugi tersebut membutuhkan waktu, karena harus melalui anggaran. Meski pun demikian, Koswara dan petani loainnya berharap agar ganti rugi dibayarkan sebelum persawahan di tempat tersebut panen.
"Ganti rugi pertama dibayar sebulan sebelum masa panen. Kami juga berharap kompensasi kedua segera dibayar," ujarnya.
Dia berharap agar timbunan materiial sampah yang masih ada di sawah segera diisingkirkan. Alasannya untuk kembali mengolah sawah paska tertimbun sampah, membutuhkan waktu lebih lama.
"Sebelumnya dijanjjikan bakal dipindah jika sampah sudah kering atau tidak lagi hujan. Tetapi sampai sekarang belum juga dipindah," tutur Koswara.
Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya Kebersihan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar, Yoyo Suharyono memberiikan batasan bahwa ganti rugi hanya diberikan terhadap persawahan yang tertimbun material sampah. Ganti rugi tersebut berbeda dengan sebelumnya atau saat kejadian pertama.
Pada saat kejadian pertama, petani mendapat penggantian seluas persawahan yang digarap petani. Misalnya dari 100 bata, yang tertimbun hanya 20 bata.
Pembayaran ganti rugi tetap seluas 100 bata. Setiap seratus bata diperhitungkan menghasilkan 6 kwintal, yang di ganti sebesar Rp 5.000 per kilogram gabah kering giling.
"Wacana sekarang, ganti rugi diberikan sesuai dengan berapa luas sawah yang tertimbun. Kami berharap petani bisa sabar menunggu pencairann. Saya juga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan," ujarnya.(PRLM)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »