BANJAR,.- Sisa timbunan material sampah paska longsor kedua
kali Tempat Pembuangan Sampah Akhir Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota
Banjar, hingga saat ini masih belum disingkirkan dari persawahan.
Petani yang sawahnya masih tertimbun sampah, berharap pemerintah Kota
Banjar segera memberi ganti rugi, karena kuntuk kedua kalinya tidak
bisa menanam padi.
Pantauan di TPA Cibeureum, Minggu ( 8/6/2014) timbunan sampah masih
berada di persawahan. Sementara itu penataan timbunan materiial sampah
yang berada di kawasan TPA Cibeureum yang letaknya hanya dipisahkan
jalan desa, sudah mulai tuntas.
Pada gundukan sampah paska longsor kedua yang terjadi hari Kamis
(30/52014), mulai tumbuh rumput dan tanaman. Di sekitar timbunan sampah,
persawahan sudah kembali ditanam padi, yang berumur sekitar 40 hari.
Sebagian saluran air pembuangan cairan sampah atau air lindi juga
masih tertimbun sampah. Sedangkan saluran irigasi yang ada di sebelahnya
sudah berfungsi menyalurkan air ke persawahan.
TPA Cibeureum kali pertama longsor pada hari Sabtu (8/2/2014).
Peristiwa terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan lebat .
Akibatnya material sampah menimbun persawahaan penduduk yang
lokasinya berada di sebelah TPA Cibeureum. Kejadian itu juga memutus
jalan yang menghubungkan Desa Cibeureum dengan Desa Jajawar.
"Kami memang sudah diberiti tahu bakal ada kompensasi lagi. Hanya
saja berapa besar dan kapan pencairannya, belum tahu. kami berharap
secepatnya bisa dicaiirkan," ungkap salah seorang pemilik sawah yang
tertimpa material sampah, Koswara.
Dia mengaku dapat memahami pencairan ganti rugi tersebut membutuhkan
waktu, karena harus melalui anggaran. Meski pun demikian, Koswara dan
petani loainnya berharap agar ganti rugi dibayarkan sebelum persawahan
di tempat tersebut panen.
"Ganti rugi pertama dibayar sebulan sebelum masa panen. Kami juga berharap kompensasi kedua segera dibayar," ujarnya.
Dia berharap agar timbunan materiial sampah yang masih ada di sawah
segera diisingkirkan. Alasannya untuk kembali mengolah sawah paska
tertimbun sampah, membutuhkan waktu lebih lama.
"Sebelumnya dijanjjikan bakal dipindah jika sampah sudah kering atau
tidak lagi hujan. Tetapi sampai sekarang belum juga dipindah," tutur
Koswara.
Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya Kebersihan Tata Ruang dan
Lingkungan Hidup Kota Banjar, Yoyo Suharyono memberiikan batasan bahwa
ganti rugi hanya diberikan terhadap persawahan yang tertimbun material
sampah. Ganti rugi tersebut berbeda dengan sebelumnya atau saat kejadian
pertama.
Pada saat kejadian pertama, petani mendapat penggantian seluas
persawahan yang digarap petani. Misalnya dari 100 bata, yang tertimbun
hanya 20 bata.
Pembayaran ganti rugi tetap seluas 100 bata. Setiap seratus bata
diperhitungkan menghasilkan 6 kwintal, yang di ganti sebesar Rp 5.000
per kilogram gabah kering giling.
"Wacana sekarang, ganti rugi diberikan sesuai dengan berapa luas
sawah yang tertimbun. Kami berharap petani bisa sabar menunggu
pencairann. Saya juga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan,"
ujarnya.(PRLM)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)