Indramayu - Berdasarkan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu nomor 24 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Indramayu
tahun 2014, dilaksanakan pada 10 Desember 2014. Berikut adalah jadwal
kegiatan tahapannya.
24-30 September 2014
Pembentukan
Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu), oleh BPD dibawah koordinasi Camat
didukung unsur Muspika (Polsek, Koramil, Kecamatan).
29-30 September 2014
Pembuatan rencana anggaran biaya Pilwu, oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat.
1 Oktober 2014
Rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten, oleh Pemda Indramayu bagian Otdes.
2-8 Oktober 2014
Pengumuman
pendaftaran calon Kuwu, oleh Panitia pemilihan kabupaten, dalam bentuk
pengumuman langsung kepada masyarakat melalui media elektronik dan
spanduk.
2-10 Oktober 2014
Pendaftaran bakal
calon kuwu, oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat dan didukung
oleh pemerintah desa, kepala UPTD/UPTB, serta unsur Muspika.
2-31 Oktober 2014
Penelitian
kelengkapan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman
nama calon. Oleh panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat dan dibantu
kepala UPTD/UPTB dan Dinas/Instansi terkait serta pemerintah desa.
3-5 Nopember 2014
Pengundian
nomor urut dan penentuan posisi urutan tempat duduk. Oleh Panitia Pilwu
dibawah koordinasi Camat didukung pemerintah desa dan unsur Muspika.
3-12 Nopember 2014
Pendaftaran,
penyusunan, dan penetapan daftar pemilih, serta pembagian kartu tanda
pemilih. Oleh Panitia Pilwu melibatkan para calon (perwakilan),
pemerintah desa, ketua RT/RW, serta unsur Muspika.
13 Nopember - 2 Desember 2014
Pencetakan
surat suara dan pemasangan tanda gambar calon kuwu. Panitia pemilihan
kabupaten mamfasilitasi pencetakan tanda gambar dan foto calon kuwu,
Panitia Pilwu melakukan pemasangan tanda gambar di tempat yang sesuai
kesepakatan para calon.
1-3 Desember 2014
Kampanye calon kuwu, sesuai dengan ketentuan tata tertib kampanye yang dibuat oleh Panitia Pilwu.
3-4 Desember 2014
Pencopotan
tanda gambar. Oleh panitia pilwu dibawah koordinasi camat, didukung
Muspikadan pemerintah desa serta perwakilan para calon kuwu.
5, 8, dan 9 Desember 2014
Masa
Tenang. Panitia Pilwu melakukan evaluasi kelengkapan arsip persyaratan
calon kuwu, pembuatan undangan pemungutan suara, dan persiapan tempat
pemungutan suara.
10 Desember 2014
Hari pelaksanaan Pilwu, pemungutan dan perhitungan suara.
11-12 Desember 2014
Laporan BPD mengenail calon terpilih kepada Bupati, BPD berkoordinasi dengan Camat.
15-31 Desember 2014
Penerbitan Surat Keputusan bupati kuwu terpilih
Waktu kondisional
Pelantikan kuwu terpilih oleh bupati.
Perbup tersebut dikeluarkan pada 1 September 2014, ditandatangani oleh bupati Indramayu Anna Sophanah.
(cuplik.com)