MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Gubernur dan Kepala BNP2TKI Tandatangani Pelayanan Terpadu TKI

On 11:37:00 PM with No comments

Gubernur dan Kepala BNP2TKI Tandatangani Pelayanan Terpadu TKI

http://jabarprov.go.id/assets/images/berita/DSC00225.1_.jpg
Bandung, (30/12) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk memudahkan pelayanan pada calon TKI maupun TKI di provinsi tersebut.

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Bandung, Kamis (30/12), yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, serta sejumlah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota di Jawa Barat. Turut menyaksikan pula pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kesepakatan pendirian LTSP utamanya didasari Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, serta Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Hal itu, sebagaimana di amanatkan Perpres 81/2006, terkait upaya mewujudkan; (1) memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja Indonesia secara optimal dan manusiawi; (2) menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan sampai kembali ke daerah asal di Indonesia; (3) meningkatkan kesejahteraan TKI beserta keluarganya.

”LTSP kerjasama BNP2TKI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini didirikan dengan maksud menyelenggarakan pelayanan kepada calon TKI/TKI secara terpadu dan prima,” tulis butir dalam kesepakatan.

Ada pun ruang lingkup kegiatan pelayanan LTSP, dalam kesepakatan dijelaskan antara lain;(1) peningkatan kapasitas pelayanan secara terpadu bagi TKI di Jawa Barat; (2) penyediaan database (pusat data) berupa mapping (pemetaan) ketersediaan calon TKI di Jawa Barat baik yang belum, sedang, atau telah dilatih; (3) penyediaan calon TKI Jawa Barat sesuai komptetensi yang diminta oleh negara tujuan penempatan di luar negeri; (4) penyelenggaraan pendaftaran calon TKI secara online (berjaringan); (5) pemberian informasi tentang peluang kerja di luar negeri; (6) penyelenggaraan bursa kerja luar negeri untuk menjaring para calon TKI di Jawa Barat; (7) kegiatan Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP bagi calon TKI di Jawa Barat; (8) penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan (9) pelaksanaan perlindungan TKI di Jawa Barat.

Sementara menurut Jumhur, pendirian LTSP dengan Jawa Barat merupakan yang kedua setelah pada akhir 2008, BNP2TKI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga memprakarsai pendirian LTSP di kota Mataram. Akibat penyelenggaraan LTSP NTB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi penghargaan ’Bintang Satyalencana’ kepada Gubernur NTB Tuan Guru Haji Zainul Majdi, yang diserahkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada 2009 lalu.

Sejak dibangun di Mataram, kata Jumhur, LTSP NTB telah berfungsi optimal sebagai kantor penyedia pelayanan TKI, sesuai tujuannya untuk memberi kemudahan maupun kecepatan dalam pelayanan bagi calon TKI/TKI di wilayah itu. Di samping itu, LSTP NTB juga berhasil menurunkan sekitar 30 persen kasus TKI ilegal asal NTB untuk pemberangkatan ke luar negeri, yang sebelumnya menggunakan daerah lain, seperti Dumai (Riau) dan Tanjungpinang (Kepulauan Riau).

”Prinsipnya, LTSP memang didirikan untuk membangun mekanisme pelayanan calon TKI/TKI yang ada di daerah secara mudah, cepat, murah, dan aman,” tegasnya. Dengan demikian, calon TKI/TKI mendapatkan kemudahan proses pelayanan dokumen, sekaligus penanganan permasalahannya yang tidak berbelit-belit.

”Jadi, begitu masuk LSTP, maka prosesnya langsung selesai saat itu juga, karena itulah semangat memudahkan pelayanan pada TKI yang ingin kita lakukan,” kata Jumhur.

Menurutnya, LTSP merupakan unit pelayanan bersama dalam satu kantor antar instansi pelayanan TKI di daerah, melibatkan unsur Dinas Tenaga Kerja daerah, Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan TKI (BP3TKI) Mataram—unit teknis pelayanan TKI di bawah BNP2TKI yang beroperasi di NTB--, imigrasi, dinas kependudukan, dinas perhubungan, dinas sosial, dinas kesehatan, maupun pihak asuransi TKI yang sengaja diberi sarana berkantor di LTSP. Asuransi TKI bekerjasama dengan pengelola LTSP dalam menjamin pembayaran klaim TKI bermasalah

LTSP NTB dalam kegiatannya berada di bawah tanggungjawab Gubernur NTB, dengan Ketua Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB dan Koordinator Harian Kepala BP3TKI Mataram.
NTB sendiri merupakan provinsi yang menempatan cukup TKI ke luar negeri, utamanya Malaysia dan menguasai sektor pekerjaan di perkebunan. Saat ini jumlah TKI NTB yang berangkat luar negeri sebanyak 53.731 setiap tahunnya.(Har/HPJ)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »