Gubernur dan Kepala BNP2TKI Tandatangani Pelayanan Terpadu TKI
Bandung, (30/12) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan, menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian
sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk memudahkan pelayanan pada
calon TKI maupun TKI di provinsi tersebut.
Penandatanganan kerjasama dilakukan di Bandung, Kamis (30/12), yang
dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, serta sejumlah Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten/kota di Jawa Barat. Turut menyaksikan pula pimpinan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kesepakatan pendirian LTSP utamanya didasari Undang-undang No 39/2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, serta
Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Hal itu, sebagaimana di amanatkan Perpres 81/2006, terkait upaya
mewujudkan; (1) memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja Indonesia
secara optimal dan manusiawi; (2) menjamin dan melindungi calon TKI/TKI
sejak di dalam negeri, di negara tujuan sampai kembali ke daerah asal di
Indonesia; (3) meningkatkan kesejahteraan TKI beserta keluarganya.
”LTSP kerjasama BNP2TKI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini
didirikan dengan maksud menyelenggarakan pelayanan kepada calon TKI/TKI
secara terpadu dan prima,” tulis butir dalam kesepakatan.
Ada pun ruang lingkup kegiatan pelayanan LTSP, dalam kesepakatan
dijelaskan antara lain;(1) peningkatan kapasitas pelayanan secara
terpadu bagi TKI di Jawa Barat; (2) penyediaan database (pusat data)
berupa mapping (pemetaan) ketersediaan calon TKI di Jawa Barat baik yang
belum, sedang, atau telah dilatih; (3) penyediaan calon TKI Jawa Barat
sesuai komptetensi yang diminta oleh negara tujuan penempatan di luar
negeri; (4) penyelenggaraan pendaftaran calon TKI secara online
(berjaringan); (5) pemberian informasi tentang peluang kerja di luar
negeri; (6) penyelenggaraan bursa kerja luar negeri untuk menjaring para
calon TKI di Jawa Barat; (7) kegiatan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan/PAP bagi calon TKI di Jawa Barat; (8) penerbitan Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan (9) pelaksanaan perlindungan TKI
di Jawa Barat.
Sementara menurut Jumhur, pendirian LTSP dengan Jawa Barat merupakan
yang kedua setelah pada akhir 2008, BNP2TKI bersama Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat juga memprakarsai pendirian LTSP di kota Mataram.
Akibat penyelenggaraan LTSP NTB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memberi penghargaan ’Bintang Satyalencana’ kepada Gubernur NTB Tuan Guru
Haji Zainul Majdi, yang diserahkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat
pada 2009 lalu.
Sejak dibangun di Mataram, kata Jumhur, LTSP NTB telah berfungsi
optimal sebagai kantor penyedia pelayanan TKI, sesuai tujuannya untuk
memberi kemudahan maupun kecepatan dalam pelayanan bagi calon TKI/TKI di
wilayah itu. Di samping itu, LSTP NTB juga berhasil menurunkan sekitar
30 persen kasus TKI ilegal asal NTB untuk pemberangkatan ke luar negeri,
yang sebelumnya menggunakan daerah lain, seperti Dumai (Riau) dan
Tanjungpinang (Kepulauan Riau).
”Prinsipnya, LTSP memang didirikan untuk membangun mekanisme pelayanan
calon TKI/TKI yang ada di daerah secara mudah, cepat, murah, dan aman,”
tegasnya. Dengan demikian, calon TKI/TKI mendapatkan kemudahan proses
pelayanan dokumen, sekaligus penanganan permasalahannya yang tidak
berbelit-belit.
”Jadi, begitu masuk LSTP, maka prosesnya langsung selesai saat itu
juga, karena itulah semangat memudahkan pelayanan pada TKI yang ingin
kita lakukan,” kata Jumhur.
Menurutnya, LTSP merupakan unit pelayanan bersama dalam satu kantor
antar instansi pelayanan TKI di daerah, melibatkan unsur Dinas Tenaga
Kerja daerah, Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan TKI (BP3TKI)
Mataram—unit teknis pelayanan TKI di bawah BNP2TKI yang beroperasi di
NTB--, imigrasi, dinas kependudukan, dinas perhubungan, dinas sosial,
dinas kesehatan, maupun pihak asuransi TKI yang sengaja diberi sarana
berkantor di LTSP. Asuransi TKI bekerjasama dengan pengelola LTSP dalam
menjamin pembayaran klaim TKI bermasalah
LTSP NTB dalam kegiatannya berada di bawah tanggungjawab Gubernur NTB,
dengan Ketua Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB dan Koordinator
Harian Kepala BP3TKI Mataram.
NTB sendiri merupakan provinsi yang menempatan cukup TKI ke luar
negeri, utamanya Malaysia dan menguasai sektor pekerjaan di perkebunan.
Saat ini jumlah TKI NTB yang berangkat luar negeri sebanyak 53.731
setiap tahunnya.(Har/HPJ)