POLISI GADUNGAN TIPU WARGA
ANJATAN –
Sutrisno (33), warga Desa Jatireja Kecamatan Compreng, Kabupaten
Subang, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Anjatan karena diduga kuat
melakukan penipuan terhadap Edi Warsidi (33), warga Desa Anjatan Utara
Kecamatan Anjatan,.
Tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus
meminjam. Karena beberapa hari tidak dikembalikan, korban yang kesal dan
curiga terhadap tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
polisi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, aksi penipuan dan
penggelapan yang dilakukan tersangka berawal saat korban dengan
tersangka pertama kali bertemu di sebuah lokasi makam keramat di wilayah
Compreng. Kemudian terjadi pertemanan diantara keduanya. Tersangka
mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Subang.
Tersangka juga kerap meminjam uang, dan terakhir meminjam sepeda
motor korban. Merasa tidak curiga apalagi tersangka mengaku polisi,
korban meminjamkan sepeda motornya tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH melalui Kapolsek
Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Fachrudin
mengatakan, tersangka terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan
dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat
tahun.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku sebagai
anggota Polri, untuk memperdayai calon korbannya. Dari laporan yang kita
terima, tersangka pernah menjadi petugas Banpol di Polsek Compreng
Subang. Bahkan, aksinya itu bukan hanya dilakukan kepada Edi Warsidi
saja, akan tetapi pernah dilakukan kepada beberapa warga lainnya di
wilayah Subang,” ujar kapolsek kepada Radar, Kamis (14/11).(Radar
Cirebon)