Polisi Gerebek Tiga Arena Judi Bar-bar
SINDANG - Sejumlah petugas dari jajaran Polsek Sindang, Kabupaten Indramayu melakukan penggrebekan di tiga lokasi arena judi bar-bar (jack pot, red) Rabu (11/12/2013). Dari operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut hasilnya 7 mesin ketangkasan yang menggunakan uang berhasil diamankan polisi bersama pemiliknya. Untuk dilakukan pendataan mesin tersebut bersama pemiliknya dibawa ke mapolsek setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kapolsek Sindang Ajun Komisaris I Ketut Sumadana mengatakan, keberhasilan itu bersamaan dengan sejumlah anggotanya melakukan kegiatan rutin berupa operasi pekat di kecamatan Sindang menyusul adanya laporan serta hasil penyelidikan para petugas. Semula petugas sempat mendapatkan kendala untuk mengamankan mesin judi yang kerap digunakan oleh pemasangnya. Namn petugas mendapatkan informasi, kalau di beberapa tempat ada mesin tersebut. Bahkan kerap dikunjungi oleh pemasang untuk bermain bar-bar dengan menggunakan uang. Mendapatai informasi berharga tersebut, tak lama kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di Desa Rambatan wetan dan wi Desa Panyindangan wetan, Blok Pecuk. Di tiga lokasi itu disita 7 mesin judi bar-bar yang akan digunakan warga.
Dikatakannya, ke 7 mesin itu diantaranya dari Tar (31 tahun) dan Kar (25 tahun) penduduk Desa Rambatan sebanyak 5 buah mesin bar-bar. Sedangkan dari Was (47 tahun) warga Blok Pecuk, Desa Panyindangan wetan didapati 2 unit mesin. Selanjutnya ke 7 mesin ini dibawa ke mapolsek. " Tujuan kegiatan operasi ini adalah menekan angka kriminalitas yang ditimbulkan dari persoalan perjudian. Kegiatan ini rutin kita lakukan yang tak lain untuk memerangi penyakit masyarakat termasuk untuk menciptakan kondisi yang kondusif aman dan tertib. Sehingga apa yang diinginkan bersama dapat terlaksana, " katanya. (Kabar Cirebon).
SINDANG - Sejumlah petugas dari jajaran Polsek Sindang, Kabupaten Indramayu melakukan penggrebekan di tiga lokasi arena judi bar-bar (jack pot, red) Rabu (11/12/2013). Dari operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut hasilnya 7 mesin ketangkasan yang menggunakan uang berhasil diamankan polisi bersama pemiliknya. Untuk dilakukan pendataan mesin tersebut bersama pemiliknya dibawa ke mapolsek setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kapolsek Sindang Ajun Komisaris I Ketut Sumadana mengatakan, keberhasilan itu bersamaan dengan sejumlah anggotanya melakukan kegiatan rutin berupa operasi pekat di kecamatan Sindang menyusul adanya laporan serta hasil penyelidikan para petugas. Semula petugas sempat mendapatkan kendala untuk mengamankan mesin judi yang kerap digunakan oleh pemasangnya. Namn petugas mendapatkan informasi, kalau di beberapa tempat ada mesin tersebut. Bahkan kerap dikunjungi oleh pemasang untuk bermain bar-bar dengan menggunakan uang. Mendapatai informasi berharga tersebut, tak lama kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di Desa Rambatan wetan dan wi Desa Panyindangan wetan, Blok Pecuk. Di tiga lokasi itu disita 7 mesin judi bar-bar yang akan digunakan warga.
Dikatakannya, ke 7 mesin itu diantaranya dari Tar (31 tahun) dan Kar (25 tahun) penduduk Desa Rambatan sebanyak 5 buah mesin bar-bar. Sedangkan dari Was (47 tahun) warga Blok Pecuk, Desa Panyindangan wetan didapati 2 unit mesin. Selanjutnya ke 7 mesin ini dibawa ke mapolsek. " Tujuan kegiatan operasi ini adalah menekan angka kriminalitas yang ditimbulkan dari persoalan perjudian. Kegiatan ini rutin kita lakukan yang tak lain untuk memerangi penyakit masyarakat termasuk untuk menciptakan kondisi yang kondusif aman dan tertib. Sehingga apa yang diinginkan bersama dapat terlaksana, " katanya. (Kabar Cirebon).