SUMEDANG - RSUD Sumedang akan melakukan ujicoba menerapkan 5
hari kerja untuk pelayanan rawat jalan, dari Senin hingga Jumat. Ujicoba
tersebut mulai 3 hingga 31 Maret. Saat ini, pelayanan rawat jalan di
RSUD Sumedang dilakukan 6 hari dari Senin hingga Sabtu.
“Ujicoba ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada
para pasien. Seandainya
efektif, akan diusulkan kepada Pak Bupati untuk
dilakukan seterusnya. Jika tidak, akan dikembalikan lagi pada kondisi
semula. Nanti kami akan mengevaluasi bagaimana hasilnya,” kata Direktur
RSUD Sumedang, dr. H. Hilman Taufik didampingi Humas Iman Budiman di
ruang kerjanya, Selasa (18/2/2014).
Menurut dia, meski jumlah hari kerjanya berkurang dari 6 menjadi 5
hari, waktu pelayanannya lebih panjang dari pukul 8.00 WIB hingga 15.00
WIB. Bahkan pendaftaran pasien lebih lama hingga pukul 14.00 WIB. Saat
ini, rawat jalan dari pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB, sedangkan
pendaftaran sampai pukul 11.00 WIB.
“Dengan waktu yang lebih lama, pemeriksaan kesehatan para pasien
lebih leluasa dan tidak terburu-buru, sehingga diharapkan kualitas
pelayanannya lebih optimal. Bahkan pendaftaran sampai pukul 14.00 WIB,
para pasien tidak akan antre dan berjubel di loket pendaftaran. Pasien
bisa mendaftar lebih siang,” ujar Hilman.
Selain itu, kata dia, pengobatan rawat jalan bagi para pasien yang
menderita penyakit kronis melalui JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) oleh
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, dikembalikan pada
kondisi semula yakni sebulan sekali. Penyakit kronis itu, di antaranya
darah tinggi, kencing manis, jantung dan epilepsi. Sebelumnya,
pengobatan rawat jalan rata-rata sebulan empat kali. Kondisi itu,
pengaruh pembayaran oleh BPJS dilakukan melalui sistem pembayaran per
paket.
“Dengan pembayaran per paket, rumah sakit hanya mampu melayani
pengobatan rawat jalan seminggu sekali. Jadi, satu pasien penyakit
kronis, dalam sebulan harus empat kali datang ke rumah sakit. Tak
heran, kunjungan pasien meningkat hingga setiap harinya pasien
membludak di loket pendaftaran,” katanya.
Dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan (Menkes) tanggal 9 Januari lalu
membuat surat edaran bahwa pengobatan rawat jalan bagi pasien penyakit
kronis dikembalikan lagi menjadi sebulan sekali. “Untuk pemberian
obatnya, dari rumah sakit cukup untuk seminggu. Yang tiga minggu lagi
dibayar langsung BPJS, tapi pengambilan obatnya tetap di depo obat rumah
sakit,” ucap Hilman.// (PR).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
