INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Indramayu akhirnya menutup minimarket ilegal yang
membandel, Selasa (9/9/2014). Penutupan itu merupakan tindak lanjut
rapat koordinasi tertutup antara dinas terkait, Selasa (12/8/2014) lalu.
Kepala Satpol PP Indramayu, Dodo Dwi E mengatakan, penutupan
minimarket yang membandel tersebut akan dilakukan selama tiga hari ke
depan. Menurutnya ada sekitar 17 minimarket ilegal yang akan ditutup.
"Minimarket yang telah ditutup ini harus memenuhi terlebih dahulu
prosedur untuk membuka minimarket," katanya di sela-sela penutupan salah
satu minimarket di Jln Jendral Sudirman.
Dia mengatakan, bila minimarket yang menempuh perizinan, ternyata
lokasinya diperkenankan, bisa kembali membuka usahanya. Akan tetapi bila
tidak, minimarket tersebut diharuskan merelokasi tempat usahanya.
Dodo menuturkan, minimarket bisa mendapatkan perizinan bila memenuhi
persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan,
Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern. , (PRLM).