BANGKOK -- Pemimpin protes Thailand Suthep Thaugsuban muncul di surat
perintah penangkapan kedua, yang dikeluarkan Pengadilan Pidana pada
Senin (3/12), atas tuduhan pemberontakan.
Menurut dakwaan, Suthep
menciptakan keresahan, menghasut orang untuk melanggar hukum, pertemuan
lebih dari 10 orang, dan memerintahkan serangan dan intimidasi terhadap
orang lain.
Pelaku kejahatannya bisa menghadapi hukuman mati
atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 113 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pengadilan Kriminal selanjutnya mengeluarkan surat
perintah penangkapan terpisah untuk empat pemimpin Mahasiswa dan
Masyarakat Jaringan Reformasi Thailand untuk pertemuan lebih dari 10
orang, merusak dan menduduki properti orang lain, menyerang orang lain
dengan senjata, dan merebut Kementerian Luar Negeri.
Mereka adalah Nithithorn Lamleua, Uthai Yodmanee, Ratchatachayut atau Amorn Siyothinsak dan Pichit Chaimongkol(rol/red)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)