Bandung - Kecanggihan alat teknologi disalahgunakan
Rudi Setiawan (35). Sudah setahun ia menjadi agen judi bola online
beromzet ratusan juta rupiah di Bandung. Rudi menggunakan tablet untuk
menjaring pejudi atau petaruh.
"Ipad selalu dibawa-bawa tersangka
untuk transaksi judi online dan memproses pendaftaran para petaruh,"
kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko
Budoyono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota
Bandung, Jumat (7/2/2014).
Rudi menginduk ke pengelola judi
online asal luar negeri yang alamat website masing-masing www.ibcbet.com
(Filipina), www.sbobet.com (Amerika), dan www.368bet.com (Amerika).
Selama ini pria asli Bandung tersebut beraksi seorang diri.
Selain
satu unit Ipad, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone
Blackberry, satu buku rekening BCA , tiga buah Token Key BCA, empat
kartu ATM BCA, dua lembar KTP milik tersangka dengan nama berbeda, dan
satu unit mobil merek Toyota Innova.
"Keuntungan per bulan yang
diperoleh tersangka itu mencapai ratusan juta rupiah. Pemain atau
petaruh yang menjadi anggota ada ratusan orang. Mereka berasal dari
dalam dan luar Kota Bandung," ujar Murjoko.
Modus operandi
dipraktikkan Rudi dalam bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan
mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan
judi bola online. Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi
dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan
password. Deposit dipatok senilai Rp 500 ribu.
"Kalau mereka menang, saya rugi. Tapi kalau kalah, saya dapat untung," ujar Rudi saat sesi wawancara.
Biasanya,
lanjut Rudi, taruhan judi online itu digelar bertepatan pertandingan
sepak bola nasional dan internasional. "Kalau yang ramai taruhan itu
Liga Spanyol, Inggris, dan Italia," tutur Rudi membeberkan.
Kasubdit
Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko menyebutkan pelaku
dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya
maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Rudi juga diganjar
Pasal 3 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman
paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
"Setelah
kasus ini terungkap, kami menyampaikan kepada Kemeninfo untuk meblokir
website tersebut. Sekarang situs judi online itu tidak bisa diakses,"
ujar Baktiar.(dtk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)