MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Hari Ini Sopir Maut Bus Giri Indah yang Tewaskan 20 Orang Hadapi Vonis

On 7:44:00 AM with No comments

Sidang terdakwa Muhammad Amin (49) memasuki babak hari ini. Sopir bus maut Giri Indah yang terjun ke jurang di kawasan Puncak, Bogor itu, akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hari ini.

Dijadwalkan vonis akan dibacakan majelis hakim PN Cibinong pada Kamis (6/2/2014) pukul 09.00 WIB. Selama menunggu vonis, M Amin ditahan di Polres Bogor.

Oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Amin didakwa melanggar UU Lalu Lintas yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 311 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

M Amin merupakan sopir bus B 7297 BI yang terlibat kecelakaan tunggal pada 21 Agustus 2013 di Jalan Raya Puncak KM 90. Saat itu bus yang dikemudikan Amin hilang kendali dan akhirnya masuk ke jurang sedalam 9 meter.

Akibat kejadian itu tak kurang dari 20 nyawa melayang dan 36 lainnya mengalami luka-luka. Saat itu bus mengangkut rombongan jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry (REM), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain M Amin, masih ada dua terdakwa lain terkait kecelakaan ini. Mereka yaitu Mekanik dan kepala operasional (kaops) bus Giri Indah, Latoto dan Ath-Thoriq. Meski begitu sidang Latoto dan Ath-Thoriq belum memasuki agenda putusan.

Keduanya yang dianggap tidak melakukan tugasnya dengan benar dan menyebabkan 20 orang tewas. Mereka diancam dengan pasal 311 ayat 1 ayat 1 juncto 55 UU No 22/2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Namun, karena selain menyebabkan korban meninggal juga menyebabkan korban luka ringan dan berat. Ancaman hukuman ditambah sepertiganya jadi (ancamannya) 16 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho kepada detikcom, Selasa (4/2).(dtk)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »