Sidang terdakwa Muhammad Amin (49) memasuki babak hari ini. Sopir bus
maut Giri Indah yang terjun ke jurang di kawasan Puncak, Bogor itu, akan
menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong
hari ini.
Dijadwalkan vonis akan dibacakan majelis hakim PN
Cibinong pada Kamis (6/2/2014) pukul 09.00 WIB. Selama menunggu vonis, M
Amin ditahan di Polres Bogor.
Oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri
Cibinong, Amin didakwa melanggar UU Lalu Lintas yaitu Pasal 311 ayat 5,
pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 311 ayat 3
dan pasal 310 ayat 2. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
M
Amin merupakan sopir bus B 7297 BI yang terlibat kecelakaan tunggal
pada 21 Agustus 2013 di Jalan Raya Puncak KM 90. Saat itu bus yang
dikemudikan Amin hilang kendali dan akhirnya masuk ke jurang sedalam 9
meter.
Akibat kejadian itu tak kurang dari 20 nyawa melayang dan
36 lainnya mengalami luka-luka. Saat itu bus mengangkut rombongan jemaat
Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry (REM), Kelapa
Gading, Jakarta Utara.
Selain M Amin, masih ada dua terdakwa lain
terkait kecelakaan ini. Mereka yaitu Mekanik dan kepala operasional
(kaops) bus Giri Indah, Latoto dan Ath-Thoriq. Meski begitu sidang
Latoto dan Ath-Thoriq belum memasuki agenda putusan.
Keduanya
yang dianggap tidak melakukan tugasnya dengan benar dan menyebabkan 20
orang tewas. Mereka diancam dengan pasal 311 ayat 1 ayat 1 juncto 55 UU
No 22/2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Namun,
karena selain menyebabkan korban meninggal juga menyebabkan korban luka
ringan dan berat. Ancaman hukuman ditambah sepertiganya jadi
(ancamannya) 16 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Cibinong, Bayu
Adhinugroho kepada detikcom, Selasa (4/2).(dtk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)