Ketua Majelis Hakim Rini Bastaman mencecar keempatnya soal kronologi yang benar.
Keempatnya berbelit-belit saat ditanya hakim. Mereka kompak menyangkal telah menerima uang Rp 25 juta. Mereka hanya mengaku menerima uang Rp 5 juta.
Nurcakim menyatakan yang menerima uang Ro 5 juta itu adalah Saeful. Sementara Saeful sendiri mengaku itu disuruh Nurcakim.
"Kalau memang benar kalian benar, mana mungkin atasan kalian di Polda tetap memproses kalian? Kalau kalian benar, pasti akan dilindungi," ujar hakim.
Pekan depan, mereka akan menghadapi tuntutan dari jaksa.(dtk)