INDRAMAYU-Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem Indramayu dengan
salah satu tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias
Yance hingga kini masih belum jelas nasibnya.
Penelusuran radarcirebon.com, selain Yance, ada tiga terdakwa
lainnya yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang
bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy
Haryadi selaku
mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku
mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala
Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Pantauan media ini sejak surat panggilan Kejagung minggu lalu,
dua hari ini Yance tidak ada di rumah dan tampak rumah Yance sepi,
Selasa (11/2). Informasi yang dihimpun, panggilan pertama bulan Januari
oleh pihak Kejagung, Yance tidak datang dan panggilan kedua bulan
Februari, Senin (10/2) oleh pihak Kejagung Yance, tidak ada. Hari ini,
Selasa, (11/2) “tim” Mantan Bupati Yance, yakni Bupati Indramayu Hj Anna
Sophanah, istri Yance, Wakil Bupati Indramayu Drs. Supendi Msi, dan
Dirut PDAM Tatang “menengok” Yance yang sedang diperiksa di Kejagung.
“Pihak Yance sedang melobi Kejagung agar Yance tidak diperiksa,” ujar
sumber di lingkungan Yance kepada radarcirebon.com, Selasa sore, (11/2)
Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam
pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada
tahun 2004 lalu. Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak
membebaskan lahan seluas 82 hektare yang akan dijadikan PLTU di Desa
Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Namun dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah
seluas 82 hektare yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut
di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara
diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011,
terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun
penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy
Haryadi, Sekretaris P2TUN Mochamad Ichwan, Wakil Ketua P2TUN, divonis
bebas melalui putusan MA.(rcc)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)