DENPASAR - Jurnalis berbagai media asing, sudah berkumpul di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Kamis (6/2/2014).
Mereka, menanti turunnya surat pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia, dari Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun
belum ada kepastian kapan surat dari Kementerian Hukum dan HAM itu
turun, sejumlah media asing, khususnya dari Australia, sudah menunggu
sejak awal pekan ini.
Beberapa stasiun televisi Australia seperti
Channel 7, Channel 9, dan Channel 10, sudah menyiapkan peralatan di
depan Lapas Kerobokan. Persiapan untuk siaran langsung dari Bali pun sudah matang.
Kabar
yang beredar menyebutkan, sejumlah media Australia sedang berusaha
melakukan negosiasi untuk mendapatkan wawancara eksklusif dengan bayaran
sekitar 3 juta Dolar AS.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan
Denpasar Farid Djunaedi, yang ditemui, mengatakan hingga saat ini
pihaknya masih menunggu surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan
Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya masih belum tahu kapan akan
dibebaskan karena surat pembebasan bersyarat masih belum saya terima,
dan menurut saya masih diproses di sana," ungkapnya.
Sebelumnya,
Rabu (5/2/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Corby
bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Amir mengungkapkan, pembebasan
bersyarat untuk Corby akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir.
"Dia
akan memperoleh itu. Baru saya akan rampungkan karena tidak ada
perlakuan khusus untuk siapa pun juga," kata Amir, saat ditemui di
kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/2/2014).
Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali,
pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara
terhadap Corby.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi
kepada Corby melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan
Australia mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun
waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.(trb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)