CIREBON, - Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi
mengatakan, hasil sidak kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Cirebon,
Jumat (30/5) langsung dicatat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon
untuk kemudian dilaporkan ke BKPPD dan dirinya. Data itu, ujarnya, akan
menjadi bahan evaluasi bagi semua pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.
Menurut
Sunjaya, sudah seharusnya PNS punya tanggung jawab terhadap tugasnya.
Meski di hari kejepit, PNS tetap harus masuk kerja jika memang yang
bersangkutan tak sakit atau ada halangan lain. "Kan yang tak masuk itu
bisa karena cuti, sakit, dinas luar atau karena memang bolos. Yang patut
jadi perhatian itu yang bolos," ujarnya, seusai sidak tadi pagi.
Adakah
sanksi bagi PNS pembolos? Sunjaya bilang, terhadap PNS yang demikian
ada sanksinya. Namun sanksi apa yang diberikan, kata dia, tergantung
pelanggaran yang dilakukan. "Soal sanksi, saya serahkan ke masing-masing
kepala OPD," katanya.
Sidak terhadap PNS Pemkab Cirebon dibagi
beberapa tim. Hasilnya, 92 PNS tak hadir dengan berbagai alasan. 26
orang cuti, 13 sakit, 36 dinas luar, dan 17 tanpa keterangan alias
bolos. (trb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)