SUMBER, .-Menjelang akhir semester pertama 2014, pendapatan
pajak daerah Kabupaten Cirebon baru mencapaai 32 persen atau sekitar Rp
36,16 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 113 miliar.
Angka tersebut terbilang minim mengingat sampai akhir Mei Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon menargetkan capaian 41
persen dari target tahun ini.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak pada Dispenda Kabupaten
Cirebon Didi Supriyadi mengatakan, tidak tercapainya target tersebut
sangat dipengaruhi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) yang mulai tahun ini dikelola sebagai pajak daerah.
“Dalam masa transisi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P
baru selesai didistribusikan pada awal triwulan kedua. Oleh karena itu
pemungutan pajaknya pun baru berjalan efektif dua bulan terakhir ini,”
ujarnya saat ditemui Kamis (5/6/2014).
Menurut Didi, PBB-P2 sangat berpengaruh pada target pendapatan pajak
secara keseluruhan. Soalnya, PBB-P2 merupakan pajak daerah terbesar
kedua penyumpang pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Tahun ini pendapatan dari PBB-P2 ditargetkan Rp 30 miliar atau
berselisih Rp 8,8 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang
ditargetkan Rp 38,8 miliar.
Hingga akhir Mei, kata Didi, PBB-P2 baru menyumbangkan sekitar Rp 3,8 miliar atau 11,4 persen dari target.
“Namun kami tetap optimis targetnya bisa tercapai, karena PBB-P2
bukan pajak bulanan. Menjelang jatuh tempo akhir tahun, biasanya banyak
wajib pajak yang baru melunasi kewajibannya,” tutur Didi.
Di sisi lain, Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon Deni Supdiana
mengatakan, tarif PBB-P2 untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 500 juta
– Rp 1 miliar mulai tahun ini mengalami kenaikan dari 0,1 persen
menjadi 0,2 persen.
Hal itu terjadi sehubungan perubahan kelompok tarif yang ditetapkan
Dispenda Kabupaten Cirebon setelah mengelola sendiri PBB-P2 sebagai
pajak daerah.
Menurut Deni, pihaknya sekarang menerapkan dua jenis tarif PBB-P2
yaitu 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta dan 0,2 persen untuk
NJOP di atas Rp 500 juta.
"Sebelumnya, tarif yang ditetapkan di bawah pengelolaan KPP Pratama
dikelompokan menjadi 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2
persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar," ujarnya, Kamis (20/3/2014) lalu.
Dengan ketetapan tersebut, kata Deni, kenaikan tarif hanya dialami
oleh pemilik objek pajak dengan nilai jual Rp 500 juta - Rp 1 miliar
dari 0,1 persen menjdi 0,2 persen. Sementara untuk NJOP di bawah Rp 500
juta masih tetap 0,1 persen dan di atas Rp 1 miliar juga tetap 0,2
persen.
Deni menambahkan, pihaknya belum berani menerapkan tarif maksimal
yang ditetapkan dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah sebesar 0,3 persen.
Kenaikan baru diterapkan bertahap mengingat 2014 merupakan tahun
pertama Kabupaten Cirebon mengelola sendiri PBB-P2 sebagai pajak daerah.(PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)