MAJALENGKA-Mengantispasi kerusakan, penyusutan nilai atau matinya
barang bukti hasil berbagai kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Majalengka akan mengadakan lelang. Sekaligus pula hasil lelang tersebut
akan menjadi pendapatan negara bukan dari pajak.
Kepala Kejari Majalengka Mohamad Basyar Rifai mengatakan, apabila
kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dimungkinkan
barang bukti suatu kasus dapat dilakukan pelelangan. Tentunya tidak
semua barang bukti akan dilelang, sebagian dimusnahkan, seperti
narkotika dan barang berbahaya lainnya.
“Seperti contoh pada kasus korupsi Unit Pengolahan Pupuk Organik (
UPPO) tahun 2010, kasusnya telah inkrah, Ketua Kelompok Mandiri Rahayu
Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka atas nama Jaja Darmaja
bin Cahrik telah ditahan. Barang buktinya juga disita untuk negara dan
akan dilelang,” jelas Basyar kepada radar saat ditemui dikantornya,
kemarin (16/5).
Dia menuturkan, lelang bersifat transparan dan terbuka untuk umum.
Siapa saja dipersilakan mengikuti lelang, tentunya dengan mengikuti
peraturan yang berlaku. Kejaksaan hanya sebagai panitia lelang,
sedangkan yang melakukan lelang adalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Lelang Hasan Saifullah menambahkan,
ada puluhan jenis barang bukti yang akan dilelang. Di antaranya 5 ekor
sapi, mesin pembuat pupuk kompos, 2 unit motor, hand phone.
“Harga limit penawaran yang terendah senilai Rp 15 ribu untuk jenis
handphone. Yang tertinggi senilai Rp7,2 juta berupa sapi. Semua barang
bukti sebagian bisa dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka,”
sahutnya.
Sementara itu Kaur Perlengkapan Sarbeni menyebutkan, tata cara untuk
mengikuti pelelangan yaitu peserta lelang mendaftarkan diri ke panitia.
Dengan menyertakan foto kopi KTP/SIM yang masih berlaku, materai untuk
harga lelang di atas satu juta, uang jaminan lelang sesuai barang yang
diminati.
“Kalau tidak ada halangan minggu depan pelelangan akan digelar.
Pengumuman barang lelang beserta aturan lainnya bisa di baca di Radar
Majalengka edisi Hari Rabu besok. Untuk lebih jelas bisa datang langsung
ke kantor kejaksaan, tidak dipungut biaya sepeserpun. Dan jangan
khawatir bila tidak menang lelang, uang jaminan 100% kembali hari itu
juga,” ujarnya.
Dalam pelelangan itu kata Sarbeni, apabila peserta memenangkan lelang
diwajibkan melunasinya maksimal tiga hari setelah ditunjuk sebagai
pemenang, dan membayar bea lelang sebesar 1 % dari harga tersebut. Bila
pemenang tidak melakukan kewajiban, maka akan dilimpahkan ke penawar
berikutnya atau dilakukan lelang ulang. “Peserta pemenang yang mangkir
dari kewajiban akan kita black list,” tandasnya. (Rcc)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)