MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Warga Desa Leuwigoong Tolak Tempat Hiburan Karaoke

On 7:57:00 AM with No comments

GARUT,- Sebanyak 1.500 warga Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Garut menggelar aksi penolakan terhadap beroperasinya tempat hiburan karaoke di daerah mereka. Alih-alih melakukan demonstrasi dengan berteriak memakai pelantang suara seraya membawa spanduk berisi tuntutan, mereka justru melaksanakan doa bersama di jalan desa tepatnya di Kampung Cibingbin. Dengan beralasakan tikar seadanya, mereka duduk bersama dan menutup jalan sepanjang hampir 500 meter.
Doa bersama diikuti baik laki laki maupun perempuan dari remaja hingga lansia. Mereka menuntut ditutupnya tempat hiburan karaoke yang sudah 6 bulan beroperasi. Acara dimulai dengan ceramah dan dilanjutkan pembacaan surat Yassin bersama dan diakhiri doa yang dipimpin langsung Ketua MUI Leuwigoong, KH Abung.

Kendati berjalan damai, bentuk unjuk rasa demikian sejatinya memiliki efek tekanan yang lebih masif. Sebab, aksi simpatik dapat mengerakkan masa dalam skala besar dalam satu komando. Dalam doanya, mereka meminta agar daerah mereka dijauhkan dari maksiat, fitnah, dan mudarat. Tokoh Masyarakat setempat, Asep Sujana menyatakan doa bersama dilakukan karena keresahan warga terhdapap keberadaan tempat hiburan karaoke di kawasan tersebut.
Aktivitas di tempat hiburan yang letaknya tidak begitu jaug dari Kantor Desa Leuwigoong itu dirasa mengganggu kenyamanan warga. Menurut Asep, kebanyakan pengunjung yang berasal dari luar Desa berdatangan dalam kondisi mabuk dan baru pulang menjelang pagi. Asep meminta jajaran Muspika dan Muspida untuk segera bertindak dan menutup tempat hiburan tersebut secara permanen.
“Bahkan ada yang sampai pukul 5 pagi. Tempat karaoke itu banyak mudaratnya. Hal itu jelas bertolak belakang karena di sini merupakan kawasan agamis. Setiap hari di ada pengajian. Tingkat ketaatan warga dalam beribadah sangat tinggi. Selain itu, doa bersama juga digelar untuk menyambut bulan suci Ramadan,” kata Asep saat ditemui seusai doa bersama.
Pendapat serupa diutarakan pemuka agama setempat, Ayi Suhanda. Menurutnya, keberadaan tempat karaoke itu sangat mengganggu. Terlebih lagi berada di tengah perumukiman penduduk dan tidak jauh dari tempat ibadah. “Kami meminta pemkab maupun kepolisian segera merespon keresahan kami dan mengambil tindakan tegas. Tidak hanya ditutup sementara tetapi selamanya,” ujar Ayi.
Sebelumnya, warga sudah mengajukan nota keberatan kepada RT, RW, Pemerintahan Desa, Kecamatan bahkan sampai ke Polres dan Pemkab Garut. Namun tidak ada tanggapan serius sehingga tempat karaoke sampai saat ini masih beroperasi. "Karena permintaan kami kepada pemerintah dan polisi tidak mendapat jawaban, kami pun menggelar doa bersama untuk meminta langsung kepada Allah agar desa kami dijauhkan dari maksiat dan kemungkaran,” ucap Ayi.
Jika dalam beberapa waktu ke depan, pengusaha karaoke masih membandel dan belum juga ada tindakan nyata baik dari pemkab maupun kepolisian, para tokoh masyarakat Desa Leuwigoong tidak bisa menjamin warga desa dapat menahan kesabarannya dan melakukan aksi penutupan paksa.
Sejumlah warga mengaku kerap mendapat ancaman dari sekelompok orang yang diutus pihak pengelola karaoke. Ancamannya berupa SMS maupun lisan dengan cara mendatangi langsung rumah rumah warga pada malam hari.
Sementara itu, Kapolsek Leuwigoong, Ajun Komisaris Jonaidi, menyatakan hanya mampu menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak bisa berbuat banyak. "Masalah perizinan tempat karaoke itu bukan berada di pihak kepolisian tapi di Pemkab Garut. Kami tidak dapat menutupnya karena nya ada di Pemkab Garut," ujar Jonaidi. (PRLM).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »