SUMBER, - Tumpang tindih wewenang di beberapa instansi
Pemerintah Kabupaten Cirebon membuat praktek parkir ilegal di bahu jalan
sulit diatasi.
Padahal praktek tersebut tak hanya menghilangkan potensi pendapatan
daerah, namun juga menimbulkan imbas negatif berupa kemacetan terutama
di jalur utama pantura.
Kepala Seksi Terminal dan Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten
cirebon Aminudin mengatakan, beberapa instansi yang saat ini mengelola
parkir bahu jalan adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas
Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga (Dibudparpora) dan Dinas Perhubungan
sendiri.
"Pendataan dan penertiban sulit dilakukan karena kewenangan terbagi.
Padahal ini masalah serius yang berkaitan dengan kenyamaan pengguna
jalan dan pendapatan daerah," tutur Aminudin saat ditemui Rabu
(18/6/2014).
Menurut Aminudin, beberapa titik parkir badan jalan yang seringkali
menjadi penyebab kemacetan adalah di kawasan jalan utama pantura
Kecamatan Plered, Kedawung, dan Tengah Tani. Di kawasan itu tak jarang
sepertiga badan jalan habis digunakan sebagai areal parkir.
Aminudin menegaskan, praktek parkir di kawasan tersebut kemungkinan
besar ilegal. Soalnya pengelolaan parkir bahu jalan yang berijin pasti
telah melewati analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas.
Dinas Perhubungan, kata Aminudin, jelas tidak akan mengeluarkan
rekomendasi pengelolaan parkir bahu jan jika berimbas pada kemacetan.
"Instansi lain yang mengurusi parkir di Pemkab Cirebon juga saya yakini
tak akan mengijinkan. Jadi kemungkinan besar itu ilegal," ucapnya.
Aminudin menambahkan, saat ini Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BPPT) Kabupaten Cirebon hanya mencatat sekitar 170 titik parkir bahu
yang dikelola dengan mengantongi ijin.
Lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon dari ujung
Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten
Majalengka sampai ujung Timur yang berbatasan dengan Jawa Tengah.
Namun kenyataannya, sekarang ini ada ratusan titik parkir bahu jalan
lain yang tak jelas siapa pengelolanya. Terutama di wilayah barat yang
marak dengan pusat perbelanjaan dan rumah makan. "Soal perijinannya
tentu dipertanyakan juga," kata Aminudin.
Selain tidak memperhatikan dampak lalu lintas, Aminudin juga melansir
hilangnya potensi pendapatan daerah yang tak sedikit dari retribusi
parkir. Padahal Dinas Perhubungan sebagai salah satu pengelola parkir
dibebani target pendapatan retribusi yang terus naik setiap tahun.
Menurut Aminudin, tahun ini Dinas Perhubungan diberikan target
pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 187 juta. Jumlah itu naik Rp 20
juta dari target 2013 sebesar Rp 167 juta.(PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)