MAJALENGKA, - Residivis kambuhan Ade (25) warga Desa
Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka berhasil
curi 21 unit sepeda motor dalam kurun waktu dua bulan. Dia akhirnya
ditangkap pihak Kepolisian Resort Majalengka setelah kepergok mencuri
sepeda motor milik salah seorang warga Desa Panyingkiran, Kecamatan
Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Selain menangkap Ade, polisi juga mengamankan tiga orang penadah yang
biasa dipasok barang oleh Ade, mereka adalah Oyo (30) warga Jatibarang,
Indramayu, Iwan (48) warga Desa Kertasmaya, Indramayu serta Duding (28)
warga Desa Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi
Bulang Bayu Samudra disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M
Choeruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tergadap Ade, dia
mulai melakukan pencurian pada bulan April tahun ini, dia mencuri sepeda
motor dari berbagai tempat di wilayah Majalengka dan Kuningan.
Modus pencuriannya, dia mengambil setiap sepeda motor korban ketika
sepeda motor tersebut sedang keadaan diparkir pemiliknya di depan rumah,
atau ketika sedang dipanaskan dan kuncinya menggantung di sepeda motor.
Karena kunci menggantung maka dia dengan mudah membawa lari sepeda
motor tersebut.
“Biasanya pemilik sepeda motor lengah dan meninggalkan sepeda
motornya saat dipanaskan karena merasa aman, saat itulah Ade beraksi
dengan leluasa mengambil sepeda motor korban. Hal yang hampir sama
terjadi saat dia ditangkap di Panyingkiran,” ungkap Choeruddin.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada Iwan dan Oyo di Indramayu
yang kebetulan Iwan adalah teman Ade semasa kecil satu kampung di
Leuwimunding. Serta di jual kepada Duding yang dikenalnya di perjalanan
saat menawarkan sepeda motor curian. Ade sendiri sebelumnya pernah
dipenjara selama satu tahun akibat kasus penipuan sepeda motor dan
keluar dari lapas pada tahun 2011 lalu.
Dari keterangan Ade, polisi kemudian menangkap Oyo dan Iwan, dari
kedua tersangka diperoleh barang bukti sebanyak 16 buah sepeda motor
berbagai jenis yang kebanyakan berjenis mio, beberapa diantaranya yamaha
vikson. Sedangkan daritangan tersangkan Duding diamankan barang bukti
sebanyak 5 buah sepeda motor.
“Sepeda motor tersebut rata-rata dijual tersangka Ade seharga Rp
1.500.000,- kepada setiap penadah. Oleh para penadah sepeda motor dujual
rata-rata dua kali lipat dari harga pembelian. Semua sepeda motor oleh
penadah telah dujual kepada sejumlah konsumen. Namun kebetulan mereka
hapal pembelinya sehingga mudah bagi penyidik untuk mengambil barang
bukti,” ungkap Kasat Keskrim.(PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)