SUMEDANG, -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, akan
bersikap tegas terhadap para pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang tidak melalui prosedur saat berobat jalan maupun
rawat inap di rumah sakit.
Sikap tegas itu, apabila ada pasien peserta BPJS yang tidak melalui
prosedur, konsekuensinya mereka harus membayar segala biaya rumah sakit,
layaknya pasien umum non BPJS.
“Sikap tegas ini, akan kami terapkan mulai Juli nanti. Kami akan
saklek bagi pasien BPJS yang tidak sesuai prosedur. Mereka akan dipungut
biaya rumah sakit, kalau tidak sesuai prosedur BPJS. Sampai Juni ini,
kami masih memberikan toleransi kalau ada berbagai kesalahan prosedur
yang dilakukan para pasien BPJS,” kata Direktur RSUD Sumedang H. Hilman
Taufik kepada wartawan saat jumpa pers di RSUD Sumedang, Selasa
(3/6/2014).
Menurut dia, sikap tegasnya itu, dilatarbelakangi karena sejak
program BPJS diberlakukan Januari lalu, hingga kini masih ada para
pasien BPJS yang tidak melalui prosedur baku saat berobat jalan maupun
rawat inap di rumah sakit.
Contohnya, pasien yang hanya pusing atau sakit badan sedikit saja,
termasuk penyakit lain yang tidak gawat, masuk ke UGD (Unit Gawat
Darurat). Prosedurnya, penyakit ringan seperti itu harus diperiksakan
dulu ke puskesmas.
“Nah, mulai Juli nanti, kalau ada pasien BPJS yang tidak sesuai
prosedur seperti itu, akan dipungut biaya. Jika tidak, rumah sakit tidak
akan dibayar oleh BPJS. Sudah cukup kami memberikan toleransi selama
enam bulan sampai Juni ini, bagi pasien yang tak sesuai prosedur.
Berbagai kesalahan itu, kami anggap masa transisi penerapan program
BPJS,” kata Hilman.
Untuk membedakan penyakit yang bisa ditangani di UGD atau bukan, kata
dia, pihaknya akan memasang daftar penyakit. Untuk penyakit yang bisa
ditangani di UGD, sifatnya gawat darurat yang bisa mengancam nyawa
pasien hingga harus segera ditangani.
Seperti halnya jantung, pendarahan akibat DBD (demam berdarah
dengue), termasuk akibat kecelakaan lalu lintas. “Kalau penyakit yang
tidak gawat, harus diperiksakan dulu ke puskesmas,” tuturnya.
Dikatakan, untuk memudahkan pelayanan para pasien peserta BPJS,
rumah sakit akan menyediakan ruang khusus pendaftaran BPJS bagi para
pasien yang belum menjadi peserta BPJS. Sebab, relatif banyak pasien
yang belum menjadi peserta BPJS tapi kadung sudah berobat jalan dan
rawat inap di rumah sakit.
Akan tetapi, mereka meminta biaya rumah sakitnya ditanggung BPJS.
Permintaannya jelas ditolak karena mereka belum menjadi peserta BPJS.
“Oleh karena itu, untuk pasien seperti itu kami menyediakan ruang
pendaftaran BPJS. Sambil berobat atau rawat inap, mereka bisa sekalian
mendaftar jadi peserta BPJS. Persyaratannya mudah, cukup membawa
fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja. Prosesnya bisa selesai
maksimal dua hari,” katanya.
Selain itu juga, bagi pasien warga miskin yang sebelumnya tidak
mendapatkan program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) maupun
Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), biaya rumah sakitnya bisa
ditanggung oleh BPJS.
Pembayaran preminya akan dibayar oleh Badan Amil Zakat Infaq dan
Sodaqoh (Bazis) Kab. Sumedang. “Untuk pendaftarannya, cukup membawa foto
kopi KTP, KK dan surat keterangan miskin dari RT, RW dan desa
setempat,” tutur Hilman. (PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)