MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

RSUD Sumedang Akan Tegas Terhadap Pasien BPJS

On 7:49:00 AM with No comments

SUMEDANG, -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, akan bersikap tegas terhadap para pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak melalui prosedur saat berobat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
Sikap tegas itu, apabila ada pasien peserta BPJS yang tidak melalui prosedur, konsekuensinya mereka harus membayar segala biaya rumah sakit, layaknya pasien umum non BPJS.
“Sikap tegas ini, akan kami terapkan mulai Juli nanti. Kami akan saklek bagi pasien BPJS yang tidak sesuai prosedur. Mereka akan dipungut biaya rumah sakit, kalau tidak sesuai prosedur BPJS. Sampai Juni ini, kami masih memberikan toleransi kalau ada berbagai kesalahan prosedur yang dilakukan para pasien BPJS,” kata Direktur RSUD Sumedang H. Hilman Taufik kepada wartawan saat jumpa pers di RSUD Sumedang, Selasa (3/6/2014).

Menurut dia, sikap tegasnya itu, dilatarbelakangi karena sejak program BPJS diberlakukan Januari lalu, hingga kini masih ada para pasien BPJS yang tidak melalui prosedur baku saat berobat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
Contohnya, pasien yang hanya pusing atau sakit badan sedikit saja, termasuk penyakit lain yang tidak gawat, masuk ke UGD (Unit Gawat Darurat). Prosedurnya, penyakit ringan seperti itu harus diperiksakan dulu ke puskesmas.
“Nah, mulai Juli nanti, kalau ada pasien BPJS yang tidak sesuai prosedur seperti itu, akan dipungut biaya. Jika tidak, rumah sakit tidak akan dibayar oleh BPJS. Sudah cukup kami memberikan toleransi selama enam bulan sampai Juni ini, bagi pasien yang tak sesuai prosedur. Berbagai kesalahan itu, kami anggap masa transisi penerapan program BPJS,” kata Hilman.
Untuk membedakan penyakit yang bisa ditangani di UGD atau bukan, kata dia, pihaknya akan memasang daftar penyakit. Untuk penyakit yang bisa ditangani di UGD, sifatnya gawat darurat yang bisa mengancam nyawa pasien hingga harus segera ditangani.
Seperti halnya jantung, pendarahan akibat DBD (demam berdarah dengue), termasuk akibat kecelakaan lalu lintas. “Kalau penyakit yang tidak gawat, harus diperiksakan dulu ke puskesmas,” tuturnya.
Dikatakan, untuk memudahkan pelayanan para pasien peserta BPJS, rumah sakit akan menyediakan ruang khusus pendaftaran BPJS bagi para pasien yang belum menjadi peserta BPJS. Sebab, relatif banyak pasien yang belum menjadi peserta BPJS tapi kadung sudah berobat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Akan tetapi, mereka meminta biaya rumah sakitnya ditanggung BPJS. Permintaannya jelas ditolak karena mereka belum menjadi peserta BPJS.
“Oleh karena itu, untuk pasien seperti itu kami menyediakan ruang pendaftaran BPJS. Sambil berobat atau rawat inap, mereka bisa sekalian mendaftar jadi peserta BPJS. Persyaratannya mudah, cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja. Prosesnya bisa selesai maksimal dua hari,” katanya.
Selain itu juga, bagi pasien warga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) maupun Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), biaya rumah sakitnya bisa ditanggung oleh BPJS.
Pembayaran preminya akan dibayar oleh Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis) Kab. Sumedang. “Untuk pendaftarannya, cukup membawa foto kopi KTP, KK dan surat keterangan miskin dari RT, RW dan desa setempat,” tutur Hilman. (PRLM).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »