Indramayu – Anggota Fraksi Partai PDIP, PKB, dan Fraksi Gabungan melakukan aksi walk out (WO) dari ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, saat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Indramayu 2015. Sidang paripurna diwarnai dengan interupsi anggota atas kejelasan dan transparansi objek blanja rincian dan programnya. Selasa 18/11/2014.
Terkait hal kursial yang menyebabkan pihaknya melakukan aksi WO, Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) DPRD Indramayu, Muhamad
Sholihin S.Sos.I
mengatakan, sebagaimana pandangan umum
fraksi PKB pada persidangan, pihaknya meminta RAPBD di koreksi atau di evaluasi
sebagaimana perintah permendagri nomor 13 tahun 2006, namun hal itu masih belum
di indahkan oleh eksekutif dalam hal ini adalah terkait dengan rincian program.
“kami minta RAPBD dikoreksi atau di evaluasi sebagaimana perintah permendagri nomor 13 tahun 2006, itu masih belum diindahkan oleh eksekutif dalam hal ini adalah rincian program,”Jelas Solihin kepada awak media saat ditemui di ruang fraksinya. Selasa 18/11/2014.
Lanjut Solihin, hal tersebut juga sebagaimana amanat pasal 24 ayat 1.2 dan 3 pasal 22 sampai 24 yang memerintahkan, agar sampai objek blanja rincian dan program, oleh karena hal ini masih tidak di indahkan meski berkali kali pihaknya meminta, tetapi eksekutif tidak pernah mengasih, hanya ada dari dinas pendidikan itupun hanya sebagian, dan oleh karena hal tersebut adalah konsekwensi hukum, maka pihaknya mangambil sikap konsisten untuk tidak bertanggung jawab dalam pengesahan RAPBD 2015 tersebut.
“berkali kali kami minta tetapi eksekutif tidak pernah
mengasih hanya dari dinas pendidikan itupun hanya sebagian, karena ini adalah
konsekwensi hukum, kami akan mangambil sikap konsisten untuk tidak bertanggung
jawab dalam pengesahan RAPBD 2015 ini,”Lanjutnya.
Masih menurut Muhammad Solihin, dalam proses pembahasan ada
yang tidak fair (adil) dan tidak transparan salah satunya terkait dengan KPU, dimana
masih belum pernah dibahas sama sekali di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, oleh
karenanya tiba tiba langsung di sahkan, dan hal ini punya konsekwensi sebagai
tanggung jawab moral kepada publik, bahwa KPUD adalah bagian daripada pesta
Demokrasi dan harus transparan.
Sementara berdasar ketentuan tata tertib (tatib) DPRD
Indramayu 2/3 (dua pertiga) tidak ikut dalam paripurna tersebut, dikatakan
Solihin, itu artinya tidak memenuhi quorum sebagaimana tatib, maka persidangan
tadi adalah tidak sah, dan harus di ulang.
“ Tatibnya dua pertiga, harusnya kalau kita yakni, fraksi
partai, PDIP,PKB dan Fraksi Gabungan tidak ikut, itu artinya tidak memenuhi
quorum sebagaimana tatib, maka persidangan tadi adalah tidak sah, harus di
ulang,”tegas Solihin.
Solihin berharap, kedepan para eksekutif mematuhi RAPBD dan
apapun namanya sesuai dengan produk undang undang dalam penyusunan APBD,
sebagaiman diatur dalam Permendagri, karena ketika berbicara hukum ketika eksekutif
mengajukan dan legislatif mengesahkannya, maka legislative yang nantinya akan
terkena, oleh karena itu pihaknya tidak mau terjebak di dalamnya, dan pada
prinsipnya agar tetap aman serta transparan terhadap publik.
“ya di taati sajalah di ikuti saja, karena ini juga demi
kenyamanan keamanan kita bersama, karena ketika berbicara hokum, legislative
yang kena ketika eksekutif mengajukan dan kita mengesahkan itu punya
konsekwensi hukum dan kami tidak mau terjebak di situ kami pingin aman dan kami
ingin transparan, saya pikir itulah prinsipnya,”Tutup Solihin.