Hindari amplop buat penghulu, DPR tambah anggaran Kemenag
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas soal uang amplop bagi penghulu nikah. Untuk masalah uang transport para penghulu, hal itu sepakat untuk dibicarakan kembali dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi VIII Ida Fauziah. Dia mengatakan komisi telah sepakat untuk menganggarkan uang transport bagi para penghulu. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menaungi PNS.
"Melakukan koordinasi mengenai pengalokasian anggaran yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bappenas," kata Ida di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).
Untuk masalah hukumnya, Komisi VIII DPR meminta Kemenag untuk melakukan koordinasi meminta pandangan dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK. Hal itu untuk merumuskan peraturan pemerintah berkaitan dengan batasan gratifikasi bagi penyelenggara negara termasuk PNS.
"Kementerian Agama mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan gratifikasi pelayanan nikah di luar kantor," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku kesulitan menyatukan hukum yang diatur berdasarkan Undang-Undang dengan hukum agama. Khususnya soal pasal gratifikasi amplop bagi para penghulu nikah.
"Hukum Agama dihadapkan dengan hukum positif. Tradisi dengan hukum. Budaya masyarakat dihadapkan dengan hukum ini rada susah," kata Surya.
Menurut dia, pemberian atas kerja penghulu dalam pencatatan nikah berdasarkan keikhlasan dan bukan termasuk gratifikasi. Dia mencontohkan, di kampung halamannya, guru ngaji juga sering mendapatkan bingkisan, terutama saat menjelang hari raya.
"Seperti guru ngaji, di kampung saya, kalau malam takbiran, muridnya ngirimin semur, opor ayam, ketupat, dodol, seperti itu. Kalau di kota, mungkin dalam bentuk parsel. Itu masuk tidak dalam gratifikasi? Jadi tradisi dengan hukum menghadapkannya seperti apa?"//
sumb;Merdeka.com
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas soal uang amplop bagi penghulu nikah. Untuk masalah uang transport para penghulu, hal itu sepakat untuk dibicarakan kembali dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi VIII Ida Fauziah. Dia mengatakan komisi telah sepakat untuk menganggarkan uang transport bagi para penghulu. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menaungi PNS.
"Melakukan koordinasi mengenai pengalokasian anggaran yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bappenas," kata Ida di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).
Untuk masalah hukumnya, Komisi VIII DPR meminta Kemenag untuk melakukan koordinasi meminta pandangan dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK. Hal itu untuk merumuskan peraturan pemerintah berkaitan dengan batasan gratifikasi bagi penyelenggara negara termasuk PNS.
"Kementerian Agama mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan gratifikasi pelayanan nikah di luar kantor," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku kesulitan menyatukan hukum yang diatur berdasarkan Undang-Undang dengan hukum agama. Khususnya soal pasal gratifikasi amplop bagi para penghulu nikah.
"Hukum Agama dihadapkan dengan hukum positif. Tradisi dengan hukum. Budaya masyarakat dihadapkan dengan hukum ini rada susah," kata Surya.
Menurut dia, pemberian atas kerja penghulu dalam pencatatan nikah berdasarkan keikhlasan dan bukan termasuk gratifikasi. Dia mencontohkan, di kampung halamannya, guru ngaji juga sering mendapatkan bingkisan, terutama saat menjelang hari raya.
"Seperti guru ngaji, di kampung saya, kalau malam takbiran, muridnya ngirimin semur, opor ayam, ketupat, dodol, seperti itu. Kalau di kota, mungkin dalam bentuk parsel. Itu masuk tidak dalam gratifikasi? Jadi tradisi dengan hukum menghadapkannya seperti apa?"//
sumb;Merdeka.com