MENCOBLOS LEBIH SEKALI DIANCAM PIDANA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Karena jika sampai dilakukan, sanksinya dapat berupa pidana.
"Jadi yang berniat seperti itu harus hati-hati. Karena masuk ranah pidana. Kita harus ingatkan masyarakat untuk berpartisipasi tapi tidak melakukan tindakan curang," ujar Hadar
Sayangnya saat ditanya sanksi pidana yang di maksud seperti apa dan diatur dalam pasal berapa, Hadar mengaku lupa pasal yang mengaturnya. Namun KPU menurutnya, akan menyosialisasikan hal tersebut sebelum pemilihan digelar. Baik terhadap pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain melakukan sosialiasi, guna mengantisipasi pemilih ganda, KPU menurut Hadar, juga merancang sejumlah langkah lain. Terutama mengantisipasi terjadinya mobilisasi pemilih ganda di luar negeri, mengingat jadwal pemilihannya yang berbeda di tiap negara, namun masih dalam rentang waktu 30 Maret hingga 6 April 2014. (jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Karena jika sampai dilakukan, sanksinya dapat berupa pidana.
"Jadi yang berniat seperti itu harus hati-hati. Karena masuk ranah pidana. Kita harus ingatkan masyarakat untuk berpartisipasi tapi tidak melakukan tindakan curang," ujar Hadar
Sayangnya saat ditanya sanksi pidana yang di maksud seperti apa dan diatur dalam pasal berapa, Hadar mengaku lupa pasal yang mengaturnya. Namun KPU menurutnya, akan menyosialisasikan hal tersebut sebelum pemilihan digelar. Baik terhadap pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain melakukan sosialiasi, guna mengantisipasi pemilih ganda, KPU menurut Hadar, juga merancang sejumlah langkah lain. Terutama mengantisipasi terjadinya mobilisasi pemilih ganda di luar negeri, mengingat jadwal pemilihannya yang berbeda di tiap negara, namun masih dalam rentang waktu 30 Maret hingga 6 April 2014. (jpnn)