MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

Ulama Aceh haramkan muslim ucapkan selamat Natal

On 12:40:00 PM with No comments

Aceh NAD - Setelah sebelumnya mengeluarkan fatwa haram merayakan tahun baru Masehi, ulama Aceh juga mengharamkan mengucapkan selamat hari Natal. Alasannya, perayaan Natal merupakan ritual keagamaan non-Muslim yang tidak dibenarkan bagi umat Islam mengikutinya.

"Haram juga ucapan Natal, jangankan ikut mengucapkan, menyerupai saja dengan yang bukan budaya Islam sudah haram, apa lagi ikut terlibat dengan mengucapkannya," kata ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, Sabtu (14/12) saat dihubungi wartawan

Atas dasar itu, Karim mengimbau kepada umat Muslim di Aceh untuk tidak mengucapkan selamat Natal. Katanya, ini persoalan aqidah, bukan menyangkut dengan toleransi. "Ini kan sudah masuk 'Lakum dinukum waliyadin' (agamamu adalah agamamu masing-masing)," tegasnya.

Sementara itu, ketua Muhammadiyah Aceh, Alyasa' Abubakar mengatakan, sebaiknya umat Muslim tidak mengucapkan selamat Natal. Karena ucapan Natal itu juga pernah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masa orde baru

"Ketika budaya-budaya itu dilakukan maka membawa kita tidak dekat lagi dengan agama kita, makanya dilarang," ujarnya.

Lanjutnya, kalau bukan mengikuti kegiatan keagamaan, dibolehkan saja. Kecuali mengikuti kegiatan keagamaan mereka. Alyasa' mencontohkan, ada sebagian orang beragama nasrani membuat hidangan natal bagian dari upacara agama, itu tidak boleh diikuti oleh Muslim.

"Karena fatwa MUI yang melarang mengucapkan natal itu belum dicabut. Lebih baik tidak dilakukan," katanya.

Fatwa haram mengucapkan Natal dikeluarkan pada masa Orde Baru oleh MUI pada Maret 1981. MUI saat itu dipimpin oleh Haji Abdul Karim Amrullah atau lebih dikenal Buya Hamka. Sampai sekarang fatwa tersebut belum dicabut oleh MUI.(Har/Mdk)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »