BOGOR, .- Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis 
mobil bak dilumpuhkan oleh petugas Polres Bogor Kota. Kelimanya 
diketahui sebagai residivis yang sering melakukan aksi kejahatannya di 
wilayah Bogor, Banten, dan DKI Jakarta.
Kapolres Bogor Kota Bahtiar Ujang Purnama, Rabu (30/4/2014) 
mengatakan kelima tersangka 
berusaha melarikan diri dan membahayakan 
petugas saat akan diringkus, sehingga diberi tembakan peringatan pada 
bagian kaki. 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa mobil pick up dan sepeda motor.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya di sejumlah
 wilayah di Kota Bogor dan tempat penampungan lainnya. "Terkadang 
kendaraan hasil curian dipreteli dan dijual terpisah. Kalau tidak layak 
jual, maka dijual kiloan oleh para pelaku," ujarnya. 
Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(PRLM)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
