BANDUNG,.- Calon anggota DPD RI dari Jabar yang juga mantan
Bupati Garut, hingga pukul 21.30 masih menjalani pemeriksaan di Ruang I
Unit Tipiter Polres Garut. Dalam pemeriksaan itu, Aceng didampingi tim
pengacaranya yaitu Ratu Lenny Anggraeni, Ramsen Marpaung, dan Acong
Latif.
Saat dihubungi wartawan, Lenny menuturkan jika kliennya tidak
terlibat penipuan dan penggelapan
seperti yang dilaporkan Ronny. "Ini
hanya kasus simpan pinjam. Klien kami diperiksa sebagai saksi. Belum
terbukti sebagai tersangka," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Ramsen. Dia menjelaskan, proses pinjam
meminjam terjadi di tahun 2011. Saat itu Aceng masih jadi Bupati Garut.
"Pinjamnya pun Rp 300 juta. Bukti akadnya ada. Bukan Rp 2,2 miliar
seperti yang dituduhkan. Klien kami pun sudah membayar Rp 100 juta,"
katanya.
Acong Latief menambahkan, hingga saat ini belum ada bukti satupun
yang menunjukkan jika kliennya melakukan penipuan dan penggelapan
seperti yang dituduhkan. "Murni simpan pinjam. Semua buktinya lengkap.
Kami menduga ada unsur lain di balik kasus ini," ujarnya. (PRLM)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
