BOGOR, - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis
mobil bak dilumpuhkan oleh petugas Polres Bogor Kota. Kelimanya
diketahui sebagai residivis yang sering melakukan aksi kejahatannya di
wilayah Bogor, Banten, dan DKI Jakarta.
Kapolres Bogor Kota Bahtiar Ujang Purnama, Rabu (30/4/2014)
mengatakan kelima tersangka berusaha melarikan diri dan membahayakan
petugas saat akan diringkus, sehingga diberi tembakan peringatan pada
bagian kaki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa mobil pick up dan sepeda motor.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya di sejumlah
wilayah di Kota Bogor dan tempat penampungan lainnya. "Terkadang
kendaraan hasil curian dipreteli dan dijual terpisah. Kalau tidak layak
jual, maka dijual kiloan oleh para pelaku," ujarnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(PRLM).
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 komentar:
aksi pencurian memang sangat meresahkan masyarakat, sebaiknya pakai Asuransi mobil
guna mengurangi kerugian akibat pencurian mobil