
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Unit IV Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap seorang tersangka, yaitu ZM (50) alias JJ.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa kurang lebih 36 kg ganja, terdiri dari 36 paket besar yang dilakban warna bening," kata Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul,
didampingi Direktur Narkoba Polda Jabar, Erni Widyatno, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jumat (9/5/2014).
Martinus memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, yaitu pada Jumat (2/5/2014) anggota Unit IV Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Ciganitri Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
"Dalam penyelidikan tersebut, diperoleh informasi ada seseorang yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah tersebut yang dilakukan oleh tersangka ZM alias JJ," katanya.
Setelah mendapat informasi tersebut kata Martinus, anggota Unit IV Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan undercover buy dan sekitar pukul 23.00 WIB. tersangka ZM alias JJ berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Ciganitri Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZM alias JJ, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam lemari es," katanya.
Selain itu, kata Martinus ada juga 33 paket besar narkotika jenis ganja yang dilakban warna bening. Barang tersebut dimasukkan ke dalam karung warna kuning dan karung warna biru dan 3 paket besar narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam dus bekas pompa air.
Sementara menurut keterangan ZM, ganja tersebut milik DD yang kini DPO yang dititipkan kepadanya melalui seseorang yang tidak dikenal ZM. "Saya hanya disuruh menyimpan ganja tersebut oleh DD, nantinya ada seseorang yang akan mengambil ke rumah," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung.(PRLM).