
Kapolsek Tarogong, Kompol Tinie Supartinie, menyatakan, penangkapan komplotan pencuri kendaraan roda dua tersebut berawal dari laporan warga Kecamatan Tarogong Kidul yang kehilangan sepeda motornya.
Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Tarogong dengan melakukan penyelidikan hingga ke wilayah terpencil di Kabupaten Garut bagian selatan seperti ke Kecamatan Cihurip.
"AS (45) sebagai otak pelaku merupakan residivis. Sebelumnya, kaki kirinya pernah ditembak oleh Polres Garut dalam sebuah penangkapan. Sekeluarnya dari penjara, dia kembali melakukan kejahatan yang sama. Kali ini kaki kanannya ditembak karena melawan saat akan ditangkap," ujar Tini di Mapolsek Tarogong, Jumat (16/5/2014).
Selain AS, Polsek Tarogong juga membekuk pelaku lainnya, AN serta dua penadah, yakni BR (33) dan AD (35). Selain 15 sepeda motor dari tangan pelaku, 9 sepeda motor lainnya behasil diamankan dari lokasi penadah di kawasan selatan Garut.
Alat yang digunakan pelaku yaitu lima kunci kontak sepada motor, satu kotak peralatan kunci, dan 14 pelat nomor pun berhasil dikumpulkan. Peralatan tersebut diduga digunakan para tersangka dalam aksinya.
Tinie menuturkan, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP dan Pasal 363 jo 55 subs 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, AS mengaku tidak kapok melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sasaran AS dalam aksinya dalah sepeda motor yang diparkir sembarangan di pinggir jalan maupun di area. Saat beraksi, AS menggunakan kunci astag.
"Saya mencuri motor yang tidak dijaga atau diparkir dengan benar. Biasanya sepeda motor matic dan motor yang tidak dikunci ganda. Hasilnya saya jual ke penadah seharga Rp 600 ribu per unit. Untuk kemudian dijual ke warga di wilayah (Garut) selatan," ucapnya. (PRLM).