Jika kebetulan Anda telat membayar pajak kendaraan, kemudian bertemu
razia dan ingin ditilang, sebaiknya tolak. Ingat, polisi tidak berhak
melakukannya.
Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan,
keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang
dapat dikenakan tilang.
Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan
bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan
yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan
pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.
"Pajak
kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti
denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ujar dia saat
diwawancarai.
Hal
itu, kata Sam, berbeda apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang
harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila sudah kadaluarsa
(mati), maka pelanggaran tersebut otomatis akan dikenakan tilang.
"STNK
ini berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa
berlakunya habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai
dengan undang-undang tentang lalu lintas yang ada," ungkapnya.
Oleh
karena itu, jika ada oknum anggota polisi yang menjatuhkan tilang
kepada pemilik kendaraan yang pajaknya habis, ia menyarankan agar orang
yang ditilang tersebut menolaknya dan mengadukan anggota tersebut kepada
pihak berwenang. "Silakan buat aduan resmi. Catat nama petugas yang
menilangnya," tegasnya.
Namun, meski telat membayar pajak
kendaraan tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar masyarakat
untuk selalu menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab,
tambahnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk
kepentingan masyarakat sendiri.
Selain itu, daripada memusingkan
sebuah pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak, lebih baik
masyarakat mematuhi semua perintah undang-undang memenuhi kewajibannya
membayar pajak. "Jangan mentang-mentang tidak ditilang jadi malas bayar
pajak.
"Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)