JAKARTA - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, enggan mengomentari tuduhan bahwa kliennya diduga pernah melakukan pertemuan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, untuk mempengaruhi saksi-saksi di kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
"Saya rasa persoalan substansi masih belum di dalami," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Firman menegaskan, kemungkinan Atut berusaha mempengaruhi saksi-saksi sangat tipis. Alasannya, semua bukti yang berhubungan Atut sudah berada di KPK.
"Semua bukti dan sebagainya sudah ditangani KPK. Proses penyidikan KPK itu modern, scientific crime investigation. Jadi tidak perlu ada hal-hal semacam itu," ujar Firman.
KPK saat ini menahan Gubernur Banten itu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena diduga turut terlibat dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, diduga memberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjadi Ketua MK demi memberikan putusan yang menguntungkan pasangan calon Bupati Amir Hamzah dan M Kasmin.(Oke//red)