Bandung
- N masih berusia 18 tahun. Gadis berambut panjang sepunggung ini mesti
berurusan dengan hukum. Ulahnya tak pantas ditiru. Dia nekat aborsi
darah dagingnya lewat jasa dukun beranak.
"Saya malu karena hamil," ucap N sembari wajah tertutup topeng kepada wartawan di Mapolresta Cimahi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2014).
N jebolan SMA ini menjalin asmara dengan mahasiswa berinisial MI (22). "Saya sudah setahun pacaran," ujar N didampingi MI.
Singkat cerita, jalinan cinta
keduanya kebablasan. N berbadan dua. Keduanya panik dan gelisah.
Akhirnya pasangan kekasih tersebut gelap mata hingga sepakat mengugurkan
kandungan.
N diantar MI ke salah seorang wanita beprofesi dukun
beranak yaitu Umyati (69). Muda mudi itu mendengar kabar kalau Umyati
melayani aborsi. Waktu memasuki usia kandungan satu bulan, N menyambagi
tempat praktik Umyati di salah satu daerah Kabupaten Bandung Barat.
Tercatat tiga kali N bertemu dukun beranak tersebut hingga kandungan
berusia lima bulan. Terakhir usai meminum ramuan rempah buatan Umyati,
ternyata N mengalami pendarahan hebat dan keguguran.
"Dia (N)
merasa takut dan malu karena hamil di luar nikah. Dia mengugurkan
kandungan dengan cara meminta bantua kepada seorang dukung beranak,"
ucap Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan.
Tersangka N dan
dukun beranak dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. MI diganjar
Pasal 348 ayat 1 junto 55 KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih lima
tahun bui.
"Sejauh ini dukun beranak itu mengaku 12 kali
melakukan aborsi. Apakah benar atau tidak, kami terus mendalami
penyelidikan dan penyidikan," tutur Erwin.(dtk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)