MEDIA ONLINE JAWA BARAT

LANI TV ONLINE

30 Minimarket Tak Berijin Diminta Segera Tutup Sendiri

On 3:27:00 PM with No comments

SUBANG, -Sekitar 30 mini market/toko modern yang ada di Kabupaten Subang telah diberi surat peringatan oleh Pemkab Subang melalui Satpol PP agar mereka menutup usahanya. Pasalnya mereka sudah beroperasi padahal belum melengkapi perijinan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah mengirim surat ke pemilik mini market yang belum memiliki ijin, ada 30 minimarket tersebar di sejumlah lokasi harus segera menutup sendiri usahanya, paling lambat 15 hari sejak surat dikirim," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, Selasa (13/5/2014).
Apabila dalam jangka waktu 15 hari, tidak menutup sendiri usahanya, maka akan dilakukan penutupan paksa oleh petugas Satpol PP. Selain itu melalui surat itu ditegaskan, mereka harus membuat surat pernyataan kesiapan menempuh aturan yang berlaku.

Dikatakan Asep, pemberian surat ke 30 mini market itu merupakan kelanjutan dari penutupan yang sebelumnya telah dilakukan pihaknya. Ketika itu pihaknya telah melakukan penutupan terhadap 15 mini market.
"Jadi totalnya ada 45 yang sudah dan akan di tutup. Ini belum semuanya karena masih banyak yang melanggar aturan. Sebab data yang masuk baru berasal dari 15 kecamatan," katanya.
Asep juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada mini market di sekitar lingkungannya belum memiliki ijin segera melapor, nantinya akan ditindaklanjut Satpol PP.
Seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Subang, Dadeng menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), di Kabupaten Subang hanya diperbolehkan ada 150 mini market atau toko modern.
"Dari jumlah itu nantinya akan dipilah lagi. Sebab mereka yang berijin juga harus mengikuti aturan, seperti jarak dengan pasar tradisional, apakah sesuai atau tidak dengan yang tertuang di Perda, " katanya.
Dijelaskannya, dengan demikian tak menutup kemungkinan ada mini market yang telah berizin bisa ditutup bila menyalahi aturan yang tertuang di Perda. Apalagi, selama ini banyak minimarket yang beroperasi di Kabupaten Subang, belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Mereka selama ini baru sebatas memiliki Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Semuanya akan kita evaluasi lagi. Kalau ada yang membandel akan kita ajukan ke pengadilan, ancamannya hukuman kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda 50 juta, " tuturnya.(PRLM).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »