KUNINGAN, - Gara-gara persoalan sepele, sepasang suami istri
terlibat cekcok mulut berujung sang suami mengamuk sampai tega
membacokkan golok pada kedua belah kaki istrinya.
Peristiwa itu terjadi antara pasangan suami istri EWK (30) dengan
Leni Melani (29) warga Dusun Cilame, RT 03 RW 01, Desa Cibentang,
Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, di alamat tersebut Rabu
(30/4/2014) sekitar pukul 10.00.
Akibat kebrutalan suaminya itu, Leni Melani menderita sedikitnya
empat luka bacok cukup parah menembus tulang kering kedua belah kakinya.
Bahkan, dua luka bacok di antaranya sampai nyaris memutus betis dan
pergelangan kaki kiri ibu muda tersebut.
Selain itu, dalam rangkaian aksinya itu EWK juga sempat menyabetkan
golok hingga melukai kelingking tangan ibu kandungnya, Kutin (55). Tidak
hanya itu, ketika hendak disergap polisi dan masyarakat setempat,
EWK juga sempat menyekap istri dan menjadikan anaknya yang masih bayi
sebagai tameng serta mengunci dari dalam semua pintu dan jendela
rumahnya.
Ketika polisi melontarkan tembakan-tembakan peringatan dari luar
rumah pun, EWK tetap bergeming. Bujukan-bujukan petugas dan masyarakat
dari luar rumah pun, sama sekali tidak ia hiraukan.
Malahan bujukan dan suara tembakan peringatan itu, sempat beberapa
kali ditanggapi EWK dengan mengamang goloknya ke arah bayi dalam
dekapannya maupun kepada petugas dan masyarakat di luar rumah.
Menyikapi itu, Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
dari Kepolisian Resor Kuningan Ajun Inspektur Satu Sunardi, diikuti
puluhan masyarakat setempat, akhirnya menjebol kaca daun jendela dan
secara serentak masuk ke dalam rumah menyergap EWK serta merebut golok
dan bayi dari genggaman EWK.
Di balik itu, puluhan warga lainnya disusul sejumlah petugas
kepolisian segera mengevakuasi dan melarikan Elin ke rumah sakit
tersebut. Sementara, EWK yang sempat dikeroyok massa, pagi itu pula
segera diamankan petugas digelandang ke Markas Polres Kuningan.
"Alhamdulillah, bayi yang juga anak kandung dari pasangan suami istri
itu, bisa diselamatkan tanpa cedera," ujar Kapolres Kuningan Harry
Kurniawan, yang sempat memangku dan memberikan susu botol kepada bayi
tersebut di Mapolres Kuningan.
Leni Melani yang sedang menjalani rawat inap di kamar perawatan bedah
Rumah Sakit Umum Daerah '45 Kuningan, menuturkan hubungan pernikahan
dan rumah tangga dirinya dengan EWK baru berjalan kurang dari setahun.
"Waktu menikah, saya masih berstatus gadis. Sementara dia (EWK)
berstatus duda. Saya maupun dia, sama-sama warga Dusun Cilame, Desa
Cibentang.
Dari pernihakan itu, sudah dikaruniai seorang anak laki-laki kami
beri nama Ahmad Alfarizi, sekarang baru berumur satu bulan," tutur Leni
Melani, dibenarkan ibu kandungnya Odah (55) di kamar perawatan rumah
sakit terbut, Kamis (1/5/2014) siang.
Dia lebih lanjut menuturkan, suaminya itu biasa bekerja sebagai
tenaga pengebor di perusahaan swasta pelaksana proyek-proyek pengeboran
bumi. Namun, sejak dua bulan terakhir EWK tidak pernah lagi mendapat
panggilan pekerjaan tersebut dan menganggur di rumah.
"Sementara, saya sendiri hanya sebagai ibu rumah tangga," ujar Elin,
seraya menyebutkan selama ini ia dan suaminya hidup dalam kerukunan
rumah tangga menumpang tinggal di rumah ibu mertuanya yang sudah lama
menjanda.
Ditanya mengenai kronologis kejadiannya, Elin menyebutkan emosi
suaminya itu berawal dari persoalan sepele tanpa dilatari perselisihan
sebelumnya. Pagi itu, demikian Elin, EWK datang menghampirinya ke kamar
membawakan nasi dan menawarkan diri untuk menyuapi makan.
Namun, tawaran itu ditolak oleh Elin. "Hanya karena itu, saja, saat
itu dia langsung marah dan mencekik leher saya. Karena takut, saya lalu
menjerit-jerit meminta tolong kepada ibu mertua saya yang sedang berada
di dapur.
Lalu ibu mertua segera datang dan meminta suami saya untuk tidak
berbuat kasar kepada saya, tetapi emosi suami saya malah semakin
menjadi-jadi," kata Elin.
Di luar dugaan, EWK saat itu tiba-tiba meraih golok yang kebetulan
ada di kamar. Dan, di luar dugaan golok itu saat itu pula langsung
dibacokkan pada kedua belah kaki Elin.
"Malahan, waktu ibu mertua mencoba menghalangi, dia malah balik
menyabetkan golok pada ibunya," kata Elin, seraya menuturkan setelah
kelingkingnya terkena sabetan golok anaknya, ibu mertuanya lari keluar
rumah meminta bantuan tetanggan dan aparat desa untuk menolong saya.
Kepolres Kuningan Harry Kurniawan, menyatakan atas perbuatannya itu,
EWK telah ditahan pihaknya sebagai tersangka pelaku tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga, pasal 5 huruf a jo pasal 44 undang-undang
nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Selain itu, bisa juga dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan. Namun, yang lebih lexs spesialisnya yaitu undang-undang
KDRT," ujar Harry Kurniawan.(PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
