SUMEDANG,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akan segera
melimpahkan berkas perkara penganiayaan hingga menewaskan mantan Ketua
Gapensi Kab. Sumedang yang juga mantan LSM Sabda Nusantara, Iwan K.
Kusumah kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Pelimpahan berkas
perkaranya paling cepat akan dilakukan minggu ini.
“Kalau tidak minggu ini, mungkin minggu depan kami akan melimpahkan
berkas perkara penganiayaan mantan Ketua Gapensi dan LSM Sabda Nusantara
Iwan K. Kusumah ke pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari Sumedang,
Bakhtiar Ihsan Agung, S.H., ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(13/5/2014).
Menurut dia, proses yang tengah dilakukan Kejari Sumedang dalam
perkara tersebut, hingga kini masih pematangan berkas dakwaan. Setelah
berkas dakwaan selesai, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk
dilakukan persidangan.
Sidang perdana, diperkirakan akhir Mei atau awal Juni. “Insya Allah,
saya sendiri yang menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) bersama tim. Apa
dan bagaimananya, nanti dalam persidangan,” ujar Bakhtiar.
Dikatakan, penyerahan berkas kasus dari penyidik Polres Sumedang
kepada Kejari Sumedang, dilakukan tanggal 2 Mei kemarin, berikut
penyerahan barang bukti dan tersangka.
Tersangka berinisial WN/Wahyu Nugroho (20) warga Pesuruhan, Kec.
Mentoyudan, Magelang, Jawa Tengah, kini dititipkan di LP (Lembaga
Pemasyarakatan) Sumedang. “Tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Bakhtiar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka WN nekat menganiaya Iwan K
Kusumah karena hal sepele, yaitu gara-gara mukanya kecipratan bekas air
jus alpukat di jalan yang terlindas mobil korban,
Akibat aksi sadis tersangka, korban warga Jalan Arief Rahman Hakim,
Kec. Sumedang Utara itu, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di
Rumah Sakit Plumbon Cirebon, tanggal 15 Desember 2013 lalu.
Penganiayaan yang dilakukan WN, terjadi pada 11 Desember 2013 pukul
00.00 WIB. Perbuatan jahatnya, bermula tersangka sakit hati karena muka
dan badannya kecipratan sisa air jus alpukat di jalan yang terlindas
mobil Nissan Terano D 1523 SN milik korban di Jalan Arif Rahman Hakim
dekat Griya Plaza Sumedang, Senin (2/12/2013) lalu.
Amarahnya semakin memuncak, ketika korban tidak mendengar caciannya
karena korban sedang mendengarkan musik di dalam mobil dengan suara
keras. Karena sakit hati, timbulah rasa dendam tersangka hingga akhirnya
nekat menganiaya korban. (PRLM).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)