INDRAMAYU
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan
vonis terhadap tiga tersangka kasus korupsi beras miskin (Raskin)
senilai Rp 4,52 miliar para tersangka yakni Wartono Alias Gendut Bin Rasda, selaku penerima kuasa Direktur CV. Jaya Mandiri, Risa Darmanto Bin Darmosarjono Selaku mantan Kepala Gudang Bulog Singakerta II dan Djendjen Bin Ruhiyat Selaku
juru timbang Gudang Bulog Singakerta II. Vonis kepada ketiga tersangka
berbeda-beda, namun secara umum lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum(JPU) Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim
Endang Maknun, SH tersebut resmi digelar, pada Selasa(5/8) kemarin, di Bandung .
Dalam
paparan tuntutan dihadapan majlis hakim yang digelar,Senin (21/7)lLU,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Bima Yudha Asmara telah menjerat terdakwa dengan tuntutan masing-masing , Wartono,
yang terbukti dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor
31 tahun 1999 juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang
tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti menurut hasil audit BPKP Bandung sebesar Rp 4,52 miliar. Sementara untuk terdakwa Risa Darmanto dan Djedjen masing –masing mendapat tuntutan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan, serta uang pengganti masing-masing ketiga terdakwa Rp 1,5 mliar.
“Tuntutan
yang kami ajukan kepada majelis hakim kepada ketiga tersangka
berbeda-beda,karena mereka telah terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara berjamaah,”tuturnya kepada Wartawan, Rabu(6/8)kemarin diruangannya.
Menurutnya
, terhadap ganti rugi yang harus dikembalikan kepada Negara oleh
terdakwa, jika dalam waktu 1(satu) bulan setelah berkekuatan hokum tetap
belum menyerahkan, maka pihak Kejaksaan Negeri akan melakukan penyitaan
dan pelelangan terhadap aset yang dimiliki oleh terdakwa.
“Jika
masih juga tidak mampu untuk membayar dan barang sitaan tidak sesuai
dengan nilai yang didakwakan, maka diganti dengan pidana penjara 2
tahun,”imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan Pledoi, Replik dan Duplik
yang digelar, Senin(4/8)kemarin,tidak menggoyahkan Majelis Hakim
terhadap harapan dan keinginan terdakwa untuk membebaskan semua tuntutan
primer JPU, sebagaimana yang disampaikan penasehat hukum dalam
pembacaan Dublik
“Sekalipun
dalam Pledoi Risa dan Djedjen mengakui kesalahan dan mohon hukuman
yang seadil-adilnya, dan terdakwa Wartono tidak mengakui bersalah dan
memohon untuk dibebaskan, tetapi Majelis Hakim tetap memutuskan
ketiganya karena telah terbukti secar a sah melawan hukum dan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersam-sama,maka vonis dapat
dijatuhkan,”terangnya.
Sementara
itu, berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim petikan putusan
nomor; 20,21,22/Pid.Sus/TPK/2014,terhdap terdakwa Winarno dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun
dikurangi masa tahanan, untuk Putusan Risa dan Djendjen masing masing
dijerat dengan pidana penjara 4 tahun dan 7 bulan, adapun untuk denda
jumlahnya sama dengan tuntutan subside 2 bulan kurungan, uang pengganti
jumlahnya sama dengan tuntutan,dan penggantinya masing-masing pidana 1
tahun penjara.
“Atas
vonis yang dijatuhkan majelis hakim,sikap para terdakwa diberikan
kelonggaran untuk mengajukan banding dalam masa tujuh hari,”pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Bohal Parlambohan Lubis mengaku
bangga dengan kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani
kasus korupsi diwilayah hukumnya, bahkan menurutnya selama tahun 2013
kemarin sudah 13 perkara Tipikor yang berhasil disidangkan.
”Dalam
penanganan kasus korupsi di Kabupaten Indramayu, kami masih yang
terbanyak se Jawa Barat dibandingkan Kab/kota yang lainnya,”tutupnya.